DENPASAR – Lembaga mahasiswa Universitas Udayana memasang baliho yang menghebohkan terkait kebijakan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI)
yang ditetapkan sepihak Rektorat Universitas Udayana (Unud) bagi calon mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri. Di mana calon mahasiswa baru diminta membayar sumbangan dengan besaran Rp 10 – 150 juta.
Aksi mahasiswa ini muncul karena tatap muka dengan Wakil Rektor I Unud untuk menjembatani masalah ini tak berhasil.
Protes pun dilayangkan dengan jalur damai: membuat baliho dengan model Dilan dan Milea, tokoh utama Film Dilan 1990.
Alasannya, kuliah di Unud hanya cukup untuk membayar uang kuliah tunggal (UKT) 4 dan 5. Harus membauar sumbangan pengembangan institusi minimal Rp 10 – 150 juta.
Mahasiswa terancam tidak dapat beasiswa bidikmisi. Selain itu, tidak ada transparansi keuangan, UKT, apalagi SPI.
Baliho itu di pasang di sejumlah titik, di antaranya di pintu masuk kampus Unud di Kawasan Jimbaran, Kuta Selatan dan Denpasar sejak kemarin.
Dalam sekejap, baliho itu tersebar dan ramai dibicarakan di media sosial. Rektorat Unud pun kebakaran jenggot. Hanya dua jam sejak dipasang, baliho itu diturunkan paksa pihak rektorat.
“Saat pintu aspirasi tidak lagi dibuka dan suara mahasiswa tidak lagi diterima di kampus ini, apakah kita hanya akan berdiam diri,” ucap salah seorang mahasiswa Universitas Udayana yang tak ingin namanya dimuat.
Diakui, sudah pernah ada audiensi dengan Wakil Rektor I, namun tidak membuahkan hasil konkret. “Dan, ini (pasang baliho protes) cara kami memprotes kebijakan rektorat,” bebernya.
Sementara itu, Presiden Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa Pemerintah Universitas Udayana Khosyi Rukito mengatakan, ada beberapa alasan mahasiswa melayangkan protes kepada pihak rektorat.
“Penetapan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) yang dibebankan kepada mahasiswa baru angkatan 2018 tidak sesuai dengan cita-cita luhur bangsa serta tidak memperhatikan asas kepatutan dalam penerapannya,” ujar Khosyi.
Menurutnya, pengenaan UKT 4 dan 5 kepada mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Ayat (5) Permenrisetdikti Nomor 39 Tahun 2017.
Karena itu, mahasiswa menuntut pihak Rektorat untuk membenahi transparansi UKT serta segala mekanisme keuangan
sebelum menerapkan sistem baru (SPI) dalam keuangan yang dapat menimbulkan ketidakjelasan pembagian biaya pengelolaan keuangan kampus.
“Perjuangan ini adalah perjuangan bersama menuntut pendidikan hadir sebagai hak setiap anak bangsa, bukan hanya kalangan tertentu,” ucap Khosyi.
Dikatakan bahwa baliho tersebut bentuk kekecewaan mahasiswa Universitas Udayana yang dipasang oleh seluruh lembaga Mahasiswa Universitas Udayana.
“Jalur mandiri tahun ini akan ada perbedaan di tahun sebelumnya, dimana akan diberlakukan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) atau uang pangkal sebesar Rp 10-150 juta.
Tergantung prodi yang dipilih calon mahasiswa. Lalu calon mandiri hanya menerima Uang Kuliah Tunggal (UKT) golongan 4-5. Di tahun sebelumnya 2017 menerima golongan 3-5.
Ditahun 2016 sampai sebelumnya dikenakan golongan 1-5. UKT itu uang yang dibayarkan setiap semester, dimana golongan 1 yang paling murah dan golongan 5 itu yang paling mahal,” jelasnya.