27.3 C
Jakarta
22 Juli 2024, 2:48 AM WIB

Diperiksa Terkait Dugaan Penyelewengan Dana SPI, Ini Penjelasan Universitas Udayana

DENPASAR-Pihak Universitas Udayana akhirnya angkat bicara terkait dugaan penyelewengan Dana Sumbangan Institusi (SPI) mahasiswa baru jalur mandiri dan dana penelitian Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023. Melalui Jubir Universitas Udayana, Senja Pratiwi membenarkan adanya penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Bali.
Dikatakannya, bahwa panggilan terhadap sejumlah pejabat berdasarkan surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Nomor: PRINT-998/N.I/Fd.1/09/2022 tanggal 23 September 2022.
“Sebagai bentuk penghormatan terhadap kewenangan dari Kejaksaan Tinggi Bali, bersama ini dapat kami informasikan, bahwa Universitas Udayana telah memenuhi panggilan tersebut serta telah memberikan keterangan sesuai dengan materi pertanyaan yang diajukan oleh penyelidik, ” katanya saat dikonfirmasi Kamis (7/10/2022).
Dijelaskannya, dalam memenuhi panggilan itu, pihak Universitas Udayana yang dimintai keterangan telah membawa sejumlah dokumen. Dimana sejumlah dokumen itu terkait dengan materi pemeriksaaan yang dilakukan Kejati Bali.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah pejabat di lingkungan Universitas Udayana dimintai keterangan oleh Pihak Kejaksaan Tinggi Bali. Pemeriksaan itu untuk memastikan apakah ada dugaan tindak pidana dalam terkait dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa seleksi jalur mandiri.
Dimana nilai dana SPI berkisar Rp10 juta. Bahkan untuk mahasiswa kedokteran jalur mandiri mencapai Rp150 juta. “Benar (dipanggil),” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejaksaan Tinggi Bali, Luga Harlianto, Jumat (7/10/2022). Luga mengatakan, pemanggilan itu dilakukan pada Senin (3/10/2022).
“Pada Senin lalu,” tambahnya. Dari informasi yang dihimpun, para pejabat yang dipanggil terdiri dari Kepala Biro Keuangan, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM).
Lalu ada juga Koordinator Akademik dan Statistik, serta Koordinator Keuangan pada Fakultas Kedokteran. Lanjut dia, permintaan keterangan ini untuk mengetahui apakah ada tindak pidana dalam pengelolaan dana SPI di salah satu kampus negeri paling bergengsi di Bali itu.
Selain itu pemanggilan juga dilakukan terkait dana penelitian tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2022/2023.





Reporter: Marsellus Nabunome Pampur

DENPASAR-Pihak Universitas Udayana akhirnya angkat bicara terkait dugaan penyelewengan Dana Sumbangan Institusi (SPI) mahasiswa baru jalur mandiri dan dana penelitian Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023. Melalui Jubir Universitas Udayana, Senja Pratiwi membenarkan adanya penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Bali.
Dikatakannya, bahwa panggilan terhadap sejumlah pejabat berdasarkan surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Nomor: PRINT-998/N.I/Fd.1/09/2022 tanggal 23 September 2022.
“Sebagai bentuk penghormatan terhadap kewenangan dari Kejaksaan Tinggi Bali, bersama ini dapat kami informasikan, bahwa Universitas Udayana telah memenuhi panggilan tersebut serta telah memberikan keterangan sesuai dengan materi pertanyaan yang diajukan oleh penyelidik, ” katanya saat dikonfirmasi Kamis (7/10/2022).
Dijelaskannya, dalam memenuhi panggilan itu, pihak Universitas Udayana yang dimintai keterangan telah membawa sejumlah dokumen. Dimana sejumlah dokumen itu terkait dengan materi pemeriksaaan yang dilakukan Kejati Bali.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah pejabat di lingkungan Universitas Udayana dimintai keterangan oleh Pihak Kejaksaan Tinggi Bali. Pemeriksaan itu untuk memastikan apakah ada dugaan tindak pidana dalam terkait dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa seleksi jalur mandiri.
Dimana nilai dana SPI berkisar Rp10 juta. Bahkan untuk mahasiswa kedokteran jalur mandiri mencapai Rp150 juta. “Benar (dipanggil),” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejaksaan Tinggi Bali, Luga Harlianto, Jumat (7/10/2022). Luga mengatakan, pemanggilan itu dilakukan pada Senin (3/10/2022).
“Pada Senin lalu,” tambahnya. Dari informasi yang dihimpun, para pejabat yang dipanggil terdiri dari Kepala Biro Keuangan, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM).
Lalu ada juga Koordinator Akademik dan Statistik, serta Koordinator Keuangan pada Fakultas Kedokteran. Lanjut dia, permintaan keterangan ini untuk mengetahui apakah ada tindak pidana dalam pengelolaan dana SPI di salah satu kampus negeri paling bergengsi di Bali itu.
Selain itu pemanggilan juga dilakukan terkait dana penelitian tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2022/2023.





Reporter: Marsellus Nabunome Pampur

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/