26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 5:26 AM WIB

Layangan Makan Korban, Perlu Perda Main Layangan di Pemukiman

DENPASAR – Warga Bali saat ini sedang asyik menikmati musim bermain layang-layang. Namun sayangnya, beberapa berakibat fatal.

Terutama untuk para pengendara. Tidak sedikit para pengendara yang mengalami kecelakaan akibat benang layangan yang melintang di jalan.

Bahkan, beberapa waktu lalu, seorang pengendara dinyatakan tewas setelah lehernya terjerat tali layangan hingga mengalami kecelakaan. Kejadian itu terjadi di Jalan Raya Sesetan, Denpasar. 

Di Denpasar, banyak warga yang menerbangkan layangan di kawasan pemukiman. Terkait hal ini, memang tidak ada larangan, ataupun Perda yang mengatur.

Perda hanya mengatur larangan bermain layang-layang di tempat umum seperti di jalan raya maupun taman umum. Hal ini disampaikan oleh Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Sayoga. 

“Secara khusus di pemukiman tidak diatur dalam perda. Tetapi secara umum di tempat umum tadi perda ketertiban salah atau pasalnya mengatur soal bermain layang-layang,” terangnya.

Menurutnya, jika ada warga yang melanggar perda bermain layangan di taman maupun jalan raya, maka akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Perda No 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

Pasal ini berbunyi, “Dilarang bermain layang-layang di jalan umum, jalur hijau, taman dan tempat-tempat lain yang membahayakan keselamatan diri dan orang lain, kecuali pada tempat-tempat yang diizinkan oleh walikota atau pejabat yang ditunjuk”.

“Jadi kalau bermain layangan di tempat umum, jalan raya, taman diatur oleh Perda. Malah sanksi pidananya capai Rp 25 juta,” kata Sayoga.

Jadi, menurut Sayoga, bahwa agak sulit membuktikan adanya warga bermain layang-layang yang melanggar Perda.

“Agak sulit membuktikan pelanggarannya. Contoh menaikan layangan di  lantai rumahnya. Kalau (warga) kedapatan (bermain layangan) di pinggir jalan bisa dijangkau oleh Perda tersebut di atas,” tandasnya. 

DENPASAR – Warga Bali saat ini sedang asyik menikmati musim bermain layang-layang. Namun sayangnya, beberapa berakibat fatal.

Terutama untuk para pengendara. Tidak sedikit para pengendara yang mengalami kecelakaan akibat benang layangan yang melintang di jalan.

Bahkan, beberapa waktu lalu, seorang pengendara dinyatakan tewas setelah lehernya terjerat tali layangan hingga mengalami kecelakaan. Kejadian itu terjadi di Jalan Raya Sesetan, Denpasar. 

Di Denpasar, banyak warga yang menerbangkan layangan di kawasan pemukiman. Terkait hal ini, memang tidak ada larangan, ataupun Perda yang mengatur.

Perda hanya mengatur larangan bermain layang-layang di tempat umum seperti di jalan raya maupun taman umum. Hal ini disampaikan oleh Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Sayoga. 

“Secara khusus di pemukiman tidak diatur dalam perda. Tetapi secara umum di tempat umum tadi perda ketertiban salah atau pasalnya mengatur soal bermain layang-layang,” terangnya.

Menurutnya, jika ada warga yang melanggar perda bermain layangan di taman maupun jalan raya, maka akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Perda No 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

Pasal ini berbunyi, “Dilarang bermain layang-layang di jalan umum, jalur hijau, taman dan tempat-tempat lain yang membahayakan keselamatan diri dan orang lain, kecuali pada tempat-tempat yang diizinkan oleh walikota atau pejabat yang ditunjuk”.

“Jadi kalau bermain layangan di tempat umum, jalan raya, taman diatur oleh Perda. Malah sanksi pidananya capai Rp 25 juta,” kata Sayoga.

Jadi, menurut Sayoga, bahwa agak sulit membuktikan adanya warga bermain layang-layang yang melanggar Perda.

“Agak sulit membuktikan pelanggarannya. Contoh menaikan layangan di  lantai rumahnya. Kalau (warga) kedapatan (bermain layangan) di pinggir jalan bisa dijangkau oleh Perda tersebut di atas,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/