29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 11:48 AM WIB

Tersangka, Ibu Penganiaya Baby J Disel

RadarBali.com – Ibu kandung baby J, bernama Mariana Dangu, 30, yang tega menganiaya darah dagingnya sendiri akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Bali.

Wanita asal Nusa Tenggara Timur (NTT) ini langsung dijebloskan ke dalam tahanan Mapolda Bali.  Kondisi kejiwaan pelaku yang sebelumnya disebut-sebut menderita bipolar disorder terbantahkan seratus persen. 

Direktur Reskrimum Polda Bali Kombel Sang Made Mahendra Jaya menjelaskan, dalam pemeriksaan terhadap pelaku, penyidik sama sekali tidak melihat adanya kelainan kejiwaan yang diderita pelaku.

Seluruh pertanyaan penyidik dijawab dengan baik dan benar.  Meski demikian, penyidik akan melakukan tes kejiwaan terhadap pelaku dan bagaimanapun hasilnya, pelaku tetap akan ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.

“Dari hasil investigasi sementara menunjukkan, pelaku sengaja menganiaya anaknya yang saat itu masih berusia 8 bulan. Aksi penganiayaan tersebut kemudian direkam. Hasil rekaman itu dikirim ke ayah biologis baby J dengan tujuan untuk mendapatkan sejumlah uang,” ungkapnya.

“Bagaimana mungkin seorang ibu kandung tega menganiaya seorang anak, darah dagingnya sendiri untuk mendapatkan sejumlah uang,” bebernya lagi.

Terhadap kasus ini, kata dia, polisi harus hadir dalam kapasitasnya sebagai wakil negara yang melakukan penegakan hukum sekaligus melindungi hak asasi seorang bayi.

Seorang bayi berhak mendapatkan kehidupan layak, termasuk dari ibu kandungnya sendiri dan bukannya menjadikan bayi sebagai alat untuk melakukan pemerasan terhadap orang lain sekalipun itu ayah kandungnya sendiri.

Polisi juga telah melakukan profiling terhadap tempat tinggal pelaku di Jalan Drupadi, Seminyak, Kuta. Di lokasi tersebut pelaku melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri pada Maret 2017 lalu.

Penyidik juga sudah bertanya kepada pemilik kos tentang kehidupan pelaku selama berada bersama suaminya dan juga sejumlah harta benda yang pernah dikasih suaminya.

Polisi ingin mengecek TKP sesuai dengan rekaman video yang sempat viral tentang kekerasan terhadap bayi tersebut.

Dari hasil olah TKP tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti berupa ember, gayung, baju yang digunakan oleh korban dan pelaku, bantal guling bayi yang digunakan untuk memukul, copy surat-surat terkait hasil konseling dan rekam medis pemeriksaan kejiwaan tersangka.

Ada 5 saksi yang sudah diperiksa dan kemungkinan akan tambah lagi saksinya. “Tersangka sudah diamankan pada tanggal 28 Juli lalu. Ibu kandungnya sudah menjadi tersangka karena seorang anak punya hak untuk kelangsungan hidupnya,” tuturnya.

Kekerasan yang dialami baby J terjadi pada Maret 2017 di Jalan Drupadi, Seminyak, dan baru diketahui polisi setelah viral di media sosial.

Polisi melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi Bali dan P2TP2A Bali yang sempat menggelar rapat dan memutuskan agar menyerahkan hak asuh kepada orangtuanya, tetapi ditolak karena kondisi ibunya.

Saran hukum kepada Dinas Sosial untuk menunda penyerahan baby J tersebut kepada ibu kandungnya. Surat juga ditujukan kepada P2TP2A Provinsi Bali agar perlu ada jaminan dari kedua instansi tersebut bahwa tidak akan ada lagi kekerasan terhadap baby J.

Dalam interogasi tersebut, diketahui bahwa pelaku dan ayah korban tidak ada ikatan perkawinan.

Bahkan, antara pelaku dan ayah korban hanya bertemu dalam waktu singkat karena ayah biologis korban itu ke Bali hanya untuk berlibur.

“Ini sudah risiko seorang ibu untuk bertanggungjawab terhadap anaknya, karena memang hubungan tersebut adalah hubungan di luar nikah,” ujarnya.

Pelaku dijerat pasal 44 ayat 1 UU RI No 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun, dan pasal 76 huruf C, juncto pasal 80 ayat 1 dan 4 UU RI No 35 tentang perubahan UU NO 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3,6 tahun penjara.

RadarBali.com – Ibu kandung baby J, bernama Mariana Dangu, 30, yang tega menganiaya darah dagingnya sendiri akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Bali.

Wanita asal Nusa Tenggara Timur (NTT) ini langsung dijebloskan ke dalam tahanan Mapolda Bali.  Kondisi kejiwaan pelaku yang sebelumnya disebut-sebut menderita bipolar disorder terbantahkan seratus persen. 

Direktur Reskrimum Polda Bali Kombel Sang Made Mahendra Jaya menjelaskan, dalam pemeriksaan terhadap pelaku, penyidik sama sekali tidak melihat adanya kelainan kejiwaan yang diderita pelaku.

Seluruh pertanyaan penyidik dijawab dengan baik dan benar.  Meski demikian, penyidik akan melakukan tes kejiwaan terhadap pelaku dan bagaimanapun hasilnya, pelaku tetap akan ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.

“Dari hasil investigasi sementara menunjukkan, pelaku sengaja menganiaya anaknya yang saat itu masih berusia 8 bulan. Aksi penganiayaan tersebut kemudian direkam. Hasil rekaman itu dikirim ke ayah biologis baby J dengan tujuan untuk mendapatkan sejumlah uang,” ungkapnya.

“Bagaimana mungkin seorang ibu kandung tega menganiaya seorang anak, darah dagingnya sendiri untuk mendapatkan sejumlah uang,” bebernya lagi.

Terhadap kasus ini, kata dia, polisi harus hadir dalam kapasitasnya sebagai wakil negara yang melakukan penegakan hukum sekaligus melindungi hak asasi seorang bayi.

Seorang bayi berhak mendapatkan kehidupan layak, termasuk dari ibu kandungnya sendiri dan bukannya menjadikan bayi sebagai alat untuk melakukan pemerasan terhadap orang lain sekalipun itu ayah kandungnya sendiri.

Polisi juga telah melakukan profiling terhadap tempat tinggal pelaku di Jalan Drupadi, Seminyak, Kuta. Di lokasi tersebut pelaku melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri pada Maret 2017 lalu.

Penyidik juga sudah bertanya kepada pemilik kos tentang kehidupan pelaku selama berada bersama suaminya dan juga sejumlah harta benda yang pernah dikasih suaminya.

Polisi ingin mengecek TKP sesuai dengan rekaman video yang sempat viral tentang kekerasan terhadap bayi tersebut.

Dari hasil olah TKP tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti berupa ember, gayung, baju yang digunakan oleh korban dan pelaku, bantal guling bayi yang digunakan untuk memukul, copy surat-surat terkait hasil konseling dan rekam medis pemeriksaan kejiwaan tersangka.

Ada 5 saksi yang sudah diperiksa dan kemungkinan akan tambah lagi saksinya. “Tersangka sudah diamankan pada tanggal 28 Juli lalu. Ibu kandungnya sudah menjadi tersangka karena seorang anak punya hak untuk kelangsungan hidupnya,” tuturnya.

Kekerasan yang dialami baby J terjadi pada Maret 2017 di Jalan Drupadi, Seminyak, dan baru diketahui polisi setelah viral di media sosial.

Polisi melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi Bali dan P2TP2A Bali yang sempat menggelar rapat dan memutuskan agar menyerahkan hak asuh kepada orangtuanya, tetapi ditolak karena kondisi ibunya.

Saran hukum kepada Dinas Sosial untuk menunda penyerahan baby J tersebut kepada ibu kandungnya. Surat juga ditujukan kepada P2TP2A Provinsi Bali agar perlu ada jaminan dari kedua instansi tersebut bahwa tidak akan ada lagi kekerasan terhadap baby J.

Dalam interogasi tersebut, diketahui bahwa pelaku dan ayah korban tidak ada ikatan perkawinan.

Bahkan, antara pelaku dan ayah korban hanya bertemu dalam waktu singkat karena ayah biologis korban itu ke Bali hanya untuk berlibur.

“Ini sudah risiko seorang ibu untuk bertanggungjawab terhadap anaknya, karena memang hubungan tersebut adalah hubungan di luar nikah,” ujarnya.

Pelaku dijerat pasal 44 ayat 1 UU RI No 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun, dan pasal 76 huruf C, juncto pasal 80 ayat 1 dan 4 UU RI No 35 tentang perubahan UU NO 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3,6 tahun penjara.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/