33.3 C
Jakarta
25 November 2024, 12:56 PM WIB

Disdikpora Denpasar Serahkan Bantuan Kuota Internet ke Sekolah

DENPASAR – Di masa sulit seperti sekarang ini, kuota internet sangat dibutuhkan para pelajar untuk proses belajar mengajar dengan system online.

Namun, kondisi ekonomi yang terpuruk membuat para orangtua siswa harus mengeluarkan dana lebih untuk kuota internet.

Di tengah kondisi ekonomi yang sulit, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim merevisi Permendikbud tentang Petunjuk Teknis Biaya Operasional Sekolah (BOS) Reguler.

Pada aturan baru tersebut diatur bahwa dana BOS bisa dipergunakan untuk membeli pulsa internet bagi guru maupun siswa dalam mendukung proses pembelajaran di rumah selama masa pandemic.

Khusus untuk pembelajaran online atau daring yang menggunakan aplikasi seperti Google Meet maupun zoom dan aplikasi lainnya. 

Namun di Kota Denpasar, penggunaan dana BOS regular untuk pembelian kuota diserahkan ke masing-masing sekolah.

Kadisdikpora Kota Denpasar I Wayan Gunawan mengatakan, penyerahan kewenangan tersebut sesuai dengan arahan Kemendikbud.

 “Sesuai arahan kementerian, penggunaan dana BOS sudah diberikan sepenuhnya kepada sekolah,” imbuh Gunawan.

Terkait dengan dana tersebut, pihak sekolah yang mengatur sesuai kebutuhan sekolah, termasuk untuk pembelian kuota internet untuk guru maupun siswa.

Keputusan yang diambil semua dari sekolah dengan porsinya masing-masing. Sehingga Disdikpora mengaku hanya dalam pengawasan penggunaannya kedepan. 

Namun, dalam penggunaannya untuk pembelian kuota internet ini disesuaikan dengan kemampuan sekolah. Selain itu, dana BOS juga tetap diperuntukkan sesuai dengan aturan. 

DENPASAR – Di masa sulit seperti sekarang ini, kuota internet sangat dibutuhkan para pelajar untuk proses belajar mengajar dengan system online.

Namun, kondisi ekonomi yang terpuruk membuat para orangtua siswa harus mengeluarkan dana lebih untuk kuota internet.

Di tengah kondisi ekonomi yang sulit, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim merevisi Permendikbud tentang Petunjuk Teknis Biaya Operasional Sekolah (BOS) Reguler.

Pada aturan baru tersebut diatur bahwa dana BOS bisa dipergunakan untuk membeli pulsa internet bagi guru maupun siswa dalam mendukung proses pembelajaran di rumah selama masa pandemic.

Khusus untuk pembelajaran online atau daring yang menggunakan aplikasi seperti Google Meet maupun zoom dan aplikasi lainnya. 

Namun di Kota Denpasar, penggunaan dana BOS regular untuk pembelian kuota diserahkan ke masing-masing sekolah.

Kadisdikpora Kota Denpasar I Wayan Gunawan mengatakan, penyerahan kewenangan tersebut sesuai dengan arahan Kemendikbud.

 “Sesuai arahan kementerian, penggunaan dana BOS sudah diberikan sepenuhnya kepada sekolah,” imbuh Gunawan.

Terkait dengan dana tersebut, pihak sekolah yang mengatur sesuai kebutuhan sekolah, termasuk untuk pembelian kuota internet untuk guru maupun siswa.

Keputusan yang diambil semua dari sekolah dengan porsinya masing-masing. Sehingga Disdikpora mengaku hanya dalam pengawasan penggunaannya kedepan. 

Namun, dalam penggunaannya untuk pembelian kuota internet ini disesuaikan dengan kemampuan sekolah. Selain itu, dana BOS juga tetap diperuntukkan sesuai dengan aturan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/