29.5 C
Jakarta
25 April 2024, 21:27 PM WIB

Bupati Giri Prasta Teken 5 Perda untuk Kemajuan Masyarakat dan Daerah

MANGUPURA – Sehubungan dengan ditandatanganinya persetujuan bersama oleh Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta dengan Ketua DPRD Badung dan jajaran atas 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Penutupan Rapat Paripurna DPRD Badung, Bupati Giri Prasta menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang mendalam. Ungkapnya Dewan Badung melakukan serangkaian proses pembahasan dan rampung tepat pada waktunya. Bupati Giri Prasta mengapresiasi pembahasan Ranperda menjadi Perda oleh Dewan Badung yang tegasnya memerlukan kajian-kajian yang komprehensif dan mendalam dari berbagai aspek kehidupan.

“Kajian ini tidak saja mencakup aspek legal formal, melainkan juga aspek sosial-ekonomi, budaya, dan berbagai aspek lainnya yang terkait dengan kehidupan masyarakat Kabupaten Badung secara menyeluruh. Hal ini bukanlah merupakan pekerjaan yang sederhana dan formalitas semata, melainkan di dalamnya melekat suatu amanat yang harus dapat kita pertanggungjawabkan bersama kepada masyarakat dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat Badung. Demikian pula halnya dalam proses pembahasan Kelima Rancangan Peraturan Daerah tersebut, telah dilakukan pembahasan-pembahasan yang intensif melalui rapat konsultasi antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Badung,” ucapnya saat memberikan sambutan dalam Penutupan Rapat Paripurna DPRD Badung yang dipimpin oleh Ketua DPRD Putu Parwata didampingi Wakil Ketua I, I Wayan Suyasa, dan Wakil Ketua II, I Made Sunarta di Ruang Sidang Utama Gosana Kantor DPRD Badung, Senin (31/10).

Terang Bupati Giri Prasta kehidupan masyarakat Kabupaten Badung yang sangat dinamis dan kompleks menuntut adanya suatu panduan dan tuntunan yang memiliki kekuatan mengikat dan menjamin adanya kepastian hukum sehingga aktivitas masyarakat berjalan aman dan tertib. Penetapan kelima Ranperda menjadi Perda ini dilakukan untuk memenuhi tuntutan dinamika masyarakat serta peraturan-peraturan yang lebih tinggi tingkatannya.

“Tentunya tidak seluruh pemikiran yang berkembang dalam proses pembahasan ini dapat terakomodasi secara utuh. Walau demikian, berbagai usul dan saran yang disampaikan akan senantiasa menjadi catatan dan pedoman dalam pelaksanaan tugas-tugas di masa mendatang. Kita tentunya berharap bahwa kerja keras yang telah dilakukan dalam proses pembahasan kelima Rancangan Peraturan Daerah ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemajuan masyarakat dan daerah,” pungkasnya.

Kelima Ranperda dimaksud adalah Ranperda Perubahan atas Perda No. 3/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Ranperda Perubahan atas Perda No. 8/2019 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Bali (BPD), dan Ranperda Perubahan Atas Perda No. 20/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. (adv/dwi/ken/rid)

MANGUPURA – Sehubungan dengan ditandatanganinya persetujuan bersama oleh Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta dengan Ketua DPRD Badung dan jajaran atas 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Penutupan Rapat Paripurna DPRD Badung, Bupati Giri Prasta menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang mendalam. Ungkapnya Dewan Badung melakukan serangkaian proses pembahasan dan rampung tepat pada waktunya. Bupati Giri Prasta mengapresiasi pembahasan Ranperda menjadi Perda oleh Dewan Badung yang tegasnya memerlukan kajian-kajian yang komprehensif dan mendalam dari berbagai aspek kehidupan.

“Kajian ini tidak saja mencakup aspek legal formal, melainkan juga aspek sosial-ekonomi, budaya, dan berbagai aspek lainnya yang terkait dengan kehidupan masyarakat Kabupaten Badung secara menyeluruh. Hal ini bukanlah merupakan pekerjaan yang sederhana dan formalitas semata, melainkan di dalamnya melekat suatu amanat yang harus dapat kita pertanggungjawabkan bersama kepada masyarakat dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat Badung. Demikian pula halnya dalam proses pembahasan Kelima Rancangan Peraturan Daerah tersebut, telah dilakukan pembahasan-pembahasan yang intensif melalui rapat konsultasi antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Badung,” ucapnya saat memberikan sambutan dalam Penutupan Rapat Paripurna DPRD Badung yang dipimpin oleh Ketua DPRD Putu Parwata didampingi Wakil Ketua I, I Wayan Suyasa, dan Wakil Ketua II, I Made Sunarta di Ruang Sidang Utama Gosana Kantor DPRD Badung, Senin (31/10).

Terang Bupati Giri Prasta kehidupan masyarakat Kabupaten Badung yang sangat dinamis dan kompleks menuntut adanya suatu panduan dan tuntunan yang memiliki kekuatan mengikat dan menjamin adanya kepastian hukum sehingga aktivitas masyarakat berjalan aman dan tertib. Penetapan kelima Ranperda menjadi Perda ini dilakukan untuk memenuhi tuntutan dinamika masyarakat serta peraturan-peraturan yang lebih tinggi tingkatannya.

“Tentunya tidak seluruh pemikiran yang berkembang dalam proses pembahasan ini dapat terakomodasi secara utuh. Walau demikian, berbagai usul dan saran yang disampaikan akan senantiasa menjadi catatan dan pedoman dalam pelaksanaan tugas-tugas di masa mendatang. Kita tentunya berharap bahwa kerja keras yang telah dilakukan dalam proses pembahasan kelima Rancangan Peraturan Daerah ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemajuan masyarakat dan daerah,” pungkasnya.

Kelima Ranperda dimaksud adalah Ranperda Perubahan atas Perda No. 3/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Ranperda Perubahan atas Perda No. 8/2019 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Bali (BPD), dan Ranperda Perubahan Atas Perda No. 20/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. (adv/dwi/ken/rid)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/