MANGUPURA – Perdagangan daging anjing masih menjadi perhatian Desa Adat Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
Bahkan, desa adat setempat mengeluarkan surat edaran (SE) yang meminta warganya untuk tidak memperjualbelikan, memperdagangkan, dan mengonsumsi daging anjing.
“Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai perarem Desa Adat Kerobokan,” ujar Bendesa Adat Kerobokan AA Putu Sutarja.
Dalam pemberian sanksi tentu dilakukan peringatan pertama, kedua dan ketiga. “Kalau masih membandel maka
kami akan kenakan denda setara 5.000 kg beras atau setara 5 ton. Tinggal dikalikan berapa harga beras sekarang,” tegas Sutarja.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Badung Putu Oka Swadiana, menyambut positif langkah Desa Adat Kerobokan
yang mengeluarkan imbauan kepada warga desa untuk tidak memperjualbelikan, memperdagangkan, dan mengonsumsi daging anjing.
“Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Badung, memberikan apresiasi positif kepada Bendesa Adat Kerobokan. Semoga desa-desa adat lainnya bisa segera mengikuti jejak Desa Adat Kerobokan,” katanya.
Pihaknya sampai sekarang tak berhenti melakukan pengawasan dan pembinaan untuk menekan peredaran daging anjing di masyarakat.
“Di Badung saat ini sudah ada tim gabungan yang turun langsung ke lapangan untuk memberikan pembinaan rutin kepada masyarakat.
Terus terang kami sering mendapatkan komplain dari organisasi penyayang binatang,” pungkasnya.