DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster sesumbar menerapkan energi bersih di Bali. Hal itu disampaikannya saat menerima kunjungan kerja Ketua Komisi VII DPR – RI, Sugeng Suparwoto di kediaman Gubernur Bali, Denpasar.
Saat ini, gembar-gembor energi bersih baru sebatas dalam regulasi. Yakni adanya Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Namun, belum dalam pelaksanaan alias praktik.
Sugeng mengatakan, komisinya memiliki lingkup tugas di bidang Energi, Riset dan Teknologi, dan Lingkungan Hidup. Ia menyatakan, penerapan energi bersih di Bali merupakan momentum untuk membangkitkan teknologi yang ramah lingkungan, supaya Bumi ini besih, masyarakatnya sehat dan secara ekonomi murah.
“Jadi ini sangat luar biasa, apabila Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serius ingin memanfaatkan Energi Baru Terbarukan (EBT) di Indonesia dengan target pemanfaatan EBT yang telah ditetapkan sebanyak 23 persen dalam bauran energi nasional di tahun 2025, maka mulai sekarang harus menerapkan bauran energi tersebut. Karena sampai hari ini, kita baru 8,7 persen menerapkan bauran energi secara nasional,” ungkapnya.
Gubernur Koster menyampaikan energi bersih yang mulai diterapkannya di Pulau Dewata, karena semuanya bersumber dari visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya dengan berpegang teguh pada kearifan lokal Bali.
“Dari situlah, saya mengeluarkan kebijakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih, Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perlindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut, hingga Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Sistem Pertanian Organik, dengan tujuan agar Bali dan alamnya agar bersih,” kata Koster.
Berbicara tentang Bali energi bersih, kata Wayan Koster hal ini harus diterapkan, karena Pulau Bali merupakan destinasi wisata dunia yang sudah tentu kualitas pariwisatanya harus didukung oleh infrastruktur yang nyaman, bersih, dan memberikan kesehatan kepada masyarakat.
“Kami akan dorong penggunaan panel surya untuk di rumah, perkantoran, swalayan, hotel, hingga restaurant. Termasuk pengunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai ini akan kita gerakan di tahun 2021,” ujarnya saat didampingi Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda seraya menyebut begitu Bali ekspos energi bersih, ternyata di luar negeri responsnya sangat bagus.
Kemudian aspek yang mendukung Bali itu bersih ialah dari Lingkungan Hidupnya, sehingga pengelolaan sampah berbasis sumber kita akan dorong, agar sampah selesai di Desa. Untuk itu Tahun 2021 akan digenjot lagi masalah sampah ini, di mana masing-masing Desa harus selesai mengelola sampahnya sendiri, sehingga alur sampah ke TPA berkurang.
“Kita harus memikirkan masa depan anak dan cucu kita di Bali untuk jangka panjang dengan memperhatikan aspek Energi hingga Lingkungan Hidup. Kalau udaranya sudah bersih, orang itu lebih sehat dan panjang umur,” tegas Koster seraya memohon dorongan Ketua Komisi VII DPR – RI, Sugeng Suparwoto untuk membantu mewujudkan penerapan Energi Bersih di Bali.