34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 12:35 PM WIB

Gubernur Koster Kembali Terbitkan Dua Pergub

DENPASAR – Gubenur Bali Wayan Koster cukup serius meneruskan wacana sebelumnya terkait penerapan energi bersih dan juga motor listrik di Bali.

Bahkan, dalam waktu bersamaan, orang nomor 1 di Bali tersebut langsung menerbitkan dua Peraturan Gubernur Bali terkait dengan hal tersebut.

Yakni, Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Bali Energi Bersih dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai

“Pada hari ini, Anggara Umanis wuku Wayang, yang bertepatan dengan Purnama Kelima serta odalan di kantor Gubernur, saya telah menandatangani dua Peraturan Gubernur baru,” ujar Koster di Rumah Jabatan Gubernur Bali di Denapsar pada Selasa (12/11).

Kata Koster, kedua Peraturan Gubernur ini akan mempercepat upaya kita bersama untuk melindungi dan memperbaiki alam lingkungan Bali beserta segala isinya.

Disebutkan, Peraturan Gubernur Nomor 45 Tentang Bali Energi Bersih terdiri dari 11 Bab dan 33 Pasal dengan semangat utama adalah menjamin pemenuhan semua kebutuhan energi di Bali secara mandiri, ramah lingkungan, berkelanjutan, dan berkeadilan dengan menggunakan Energi Bersih.

Penyediaan, pemanfaatan dan pengembangan Energi Bersih akan berfokus pada Sumber Energi Terbarukan.

Termasuk ke dalam Sumber Energi Terbarukan ini adalah Sinar Matahari, Tenaga Air, Angin, Panas Bumi, Biomassa, Biogas, Sampah di kota/desa, Gerakan dan Perbedaan Suhu Lapisan Laut, serta Bahan Bakar Nabati Cair.

Sedangkan untuk Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai terdiri dari 17 Bab dan 25 pasal.

Salah satu tujuannya untuk mendukung program Pemerintah untuk efisiensi energi dan pengurangan polusi di bidang transportasi dan sebagainya.

“Yang dulu, kendaraan berbahan fosil ini lama-lama akan hilang dia, berhenti,” harapnya.

DENPASAR – Gubenur Bali Wayan Koster cukup serius meneruskan wacana sebelumnya terkait penerapan energi bersih dan juga motor listrik di Bali.

Bahkan, dalam waktu bersamaan, orang nomor 1 di Bali tersebut langsung menerbitkan dua Peraturan Gubernur Bali terkait dengan hal tersebut.

Yakni, Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Bali Energi Bersih dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai

“Pada hari ini, Anggara Umanis wuku Wayang, yang bertepatan dengan Purnama Kelima serta odalan di kantor Gubernur, saya telah menandatangani dua Peraturan Gubernur baru,” ujar Koster di Rumah Jabatan Gubernur Bali di Denapsar pada Selasa (12/11).

Kata Koster, kedua Peraturan Gubernur ini akan mempercepat upaya kita bersama untuk melindungi dan memperbaiki alam lingkungan Bali beserta segala isinya.

Disebutkan, Peraturan Gubernur Nomor 45 Tentang Bali Energi Bersih terdiri dari 11 Bab dan 33 Pasal dengan semangat utama adalah menjamin pemenuhan semua kebutuhan energi di Bali secara mandiri, ramah lingkungan, berkelanjutan, dan berkeadilan dengan menggunakan Energi Bersih.

Penyediaan, pemanfaatan dan pengembangan Energi Bersih akan berfokus pada Sumber Energi Terbarukan.

Termasuk ke dalam Sumber Energi Terbarukan ini adalah Sinar Matahari, Tenaga Air, Angin, Panas Bumi, Biomassa, Biogas, Sampah di kota/desa, Gerakan dan Perbedaan Suhu Lapisan Laut, serta Bahan Bakar Nabati Cair.

Sedangkan untuk Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai terdiri dari 17 Bab dan 25 pasal.

Salah satu tujuannya untuk mendukung program Pemerintah untuk efisiensi energi dan pengurangan polusi di bidang transportasi dan sebagainya.

“Yang dulu, kendaraan berbahan fosil ini lama-lama akan hilang dia, berhenti,” harapnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/