25.9 C
Jakarta
25 April 2024, 3:52 AM WIB

Turis Asing Kerap Bikin Onar saat ke Bali, Koster Ambil Langkah Tegas

DENPASAR – Cerita turis asing bikin ulah bukan cerita baru. Berulangkali wisatawan asing bikin onar. Selain kerap mabuk dan memicu perkelahian, ada yang terlibat tindak pidana di Bali.

Untuk menekan ulah brutal turis asing, Gubernur Bali Wayan Koster bakal menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Sistem Pengamanan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sispanduberadab).

Menurut Kepala Kesbangpol Bali Swanjaya, penyusunan Pergub tersebut difasilitasi oleh kelompok ahli (pokli).

Menurutnya, Pergub tersebut telah dibawa ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta dan belum turun.

“Nanti kalau seandainya sudah turun, kami akan sosialisasikan kembali. Kami akan gelar focus grup discussion hasil turunannya dari Kemendagri,” kata Swanjaya. 

Penertiban ini juga dikarenakan banyak warga negara asing di Bali yang melakukan tindakan onar. Menurutnya, pengawasan terhadap keberadaan WNA di Bali sangat lemah sekali.

Hal itu disebabkan karena keberadaan instansi yang menangani orang asing terlalu sedikit. Terlebih di beberapa desa adat sendiri telah banyak berdiri bangunan-bangunan yang dipakai untuk kegiatan pariwisata seperti vila.

“Jadi nanti akan diawasi untuk apa bangunan itu, apa kegiatannya, semua akan diawasi,” papar Swanjaya.

Esensi dari pergub ini, menurut Swanjaya, dibutuhkan  sisi keamanan berbasis desa adat.

Keberadaan desa adat di Bali saat ini telah memenuhi seluruh penjuru pulau, sehingga pengamanan berbasis desa adat menjadi penting.

Dikatakan Swanjaya, Pergub Sispanduberadab ini merupakan ide langsung dari Gubernur Bali Wayan Koster.

Hal ini sebagai bagian dari adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.

Regulasi ini dikeluarkan lantaran dalam Perda tentang Desa Adat di Bali belum mengatur sampai kegiatan pengamanan.

“Nah kami kuatkan lagi di sisi pengamanannya. Jadi sisi pengamanannya kami prioritaskan desa adat,” kata dia.

Dirinya menegaskan, jika dalam skala yang lebih kecil seperti desa adat mampu diamankan maka secara otomatis Bali secara keseluruhan akan aman.

Nantinya setiap desa adat di Bali akan menjadi leading sektor terhadap pengamanan wilayahnya. Desa adat tentu tidak akan bekerja sendiri,

melainkan dibantu oleh Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).

Mereka nantinya yang akan melakukan pengamanan terhadap desa adat, baik itu dari konflik, keberadaan narkoba bahkan hingga ke bidang pariwisata terutama untuk pengawasan warga asing.

“Jadi, mereka nantinya yang memfilter semua permasalahan-permasalahan desa adat,” tuturnya. 

DENPASAR – Cerita turis asing bikin ulah bukan cerita baru. Berulangkali wisatawan asing bikin onar. Selain kerap mabuk dan memicu perkelahian, ada yang terlibat tindak pidana di Bali.

Untuk menekan ulah brutal turis asing, Gubernur Bali Wayan Koster bakal menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Sistem Pengamanan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sispanduberadab).

Menurut Kepala Kesbangpol Bali Swanjaya, penyusunan Pergub tersebut difasilitasi oleh kelompok ahli (pokli).

Menurutnya, Pergub tersebut telah dibawa ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta dan belum turun.

“Nanti kalau seandainya sudah turun, kami akan sosialisasikan kembali. Kami akan gelar focus grup discussion hasil turunannya dari Kemendagri,” kata Swanjaya. 

Penertiban ini juga dikarenakan banyak warga negara asing di Bali yang melakukan tindakan onar. Menurutnya, pengawasan terhadap keberadaan WNA di Bali sangat lemah sekali.

Hal itu disebabkan karena keberadaan instansi yang menangani orang asing terlalu sedikit. Terlebih di beberapa desa adat sendiri telah banyak berdiri bangunan-bangunan yang dipakai untuk kegiatan pariwisata seperti vila.

“Jadi nanti akan diawasi untuk apa bangunan itu, apa kegiatannya, semua akan diawasi,” papar Swanjaya.

Esensi dari pergub ini, menurut Swanjaya, dibutuhkan  sisi keamanan berbasis desa adat.

Keberadaan desa adat di Bali saat ini telah memenuhi seluruh penjuru pulau, sehingga pengamanan berbasis desa adat menjadi penting.

Dikatakan Swanjaya, Pergub Sispanduberadab ini merupakan ide langsung dari Gubernur Bali Wayan Koster.

Hal ini sebagai bagian dari adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.

Regulasi ini dikeluarkan lantaran dalam Perda tentang Desa Adat di Bali belum mengatur sampai kegiatan pengamanan.

“Nah kami kuatkan lagi di sisi pengamanannya. Jadi sisi pengamanannya kami prioritaskan desa adat,” kata dia.

Dirinya menegaskan, jika dalam skala yang lebih kecil seperti desa adat mampu diamankan maka secara otomatis Bali secara keseluruhan akan aman.

Nantinya setiap desa adat di Bali akan menjadi leading sektor terhadap pengamanan wilayahnya. Desa adat tentu tidak akan bekerja sendiri,

melainkan dibantu oleh Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).

Mereka nantinya yang akan melakukan pengamanan terhadap desa adat, baik itu dari konflik, keberadaan narkoba bahkan hingga ke bidang pariwisata terutama untuk pengawasan warga asing.

“Jadi, mereka nantinya yang memfilter semua permasalahan-permasalahan desa adat,” tuturnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/