26.1 C
Jakarta
26 April 2024, 6:30 AM WIB

Masih Ada Pasar di Bali Enggan Jalankan Aturan Kurangi Sampah Plastik

 

DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster mengakui Peraturan Gubernur (Pergub) No 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik belum berjalan optimal.

Belum semua kabupaten menjalankan Pergub ini. Padahal, Pergub ini berlaku secara menyeluruh tanpa terkecuali di seluruh kabupaten/kota di Bali.

Karena itu, pada tahun 2020 ini, Gubernur Koster mengaku akan galak lagi kepada pelanggar. Bukan sekadar main ancam.

Politisi PDIP ini akan main keras kepada para pihak yang tidak mengikuti pergub itu. “Saya akan tancap gas, saya akan tindak para pelanggarnya.

Kemarin saya sudah baik – baik saja. Tapi, sekarang saya akan main keras. Habis itu saya betul- betul menjaga alam manusia budaya Bali,” ucapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup I Made Teja mengakui ada wilayah yang belum sepenuhnya menerapkan Pergub 97 Tahun 2018.

Tapi, dalam perkembangannya selama setahun membuahkan hasil. Sampah plastik berkurang 5 sampai 7 persen yang masuk ke TPA Suwung. 

Diakui, di tahun 2019 Pemerintah Provinsi Bali tidak terlalu keras, tapi tahun 2020 akan menjatuhkan sanksi kepada pelanggar.

Pengawasan akan dilakukan lebih ketat. Sanksinya berupa administratif seperfi tidak akan memberikan izin untuk usaha.  

Diakuinya yang tertib menjalankan aturan itu adalah pasar modern. Sedangkan pasar tradisional belum maksimal

“Perkembangannya semakin bagus. Kabupaten/kota sudah melaksanakan, tapi mungkin belum optimal. Untuk tahun 2020, akan ada sanksi administrasi bagi yang melanggar,” bebernya.

Diakuinya, rata – rata sampah plastik itu sudah menurun dari 5 persen sampai 7 persen. Diharapkan lebih ada penurunan sampah  plastik setelah pergub No 47 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.

Jadi, sampah dipilah dari rumah. Sehingga kecamatan diharapkan mendorong permasalahan sampah tersebut.

“Sekarang sudah kelihatan ada perubahan ini baru berupa regulasi penegakkan. Lebih baik. Dari media menginfokan dengan pergub 47 lebih pusat pengolahan sampah push (dorong). 

Kalau melihat belum berani mengevaluaai sudah ada perubahan ini kan masalah. Pemerintah daerah mengepush masing-masing kecamatan dibentukkan lembaga bendesa,” terangnya. 

 

DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster mengakui Peraturan Gubernur (Pergub) No 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik belum berjalan optimal.

Belum semua kabupaten menjalankan Pergub ini. Padahal, Pergub ini berlaku secara menyeluruh tanpa terkecuali di seluruh kabupaten/kota di Bali.

Karena itu, pada tahun 2020 ini, Gubernur Koster mengaku akan galak lagi kepada pelanggar. Bukan sekadar main ancam.

Politisi PDIP ini akan main keras kepada para pihak yang tidak mengikuti pergub itu. “Saya akan tancap gas, saya akan tindak para pelanggarnya.

Kemarin saya sudah baik – baik saja. Tapi, sekarang saya akan main keras. Habis itu saya betul- betul menjaga alam manusia budaya Bali,” ucapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup I Made Teja mengakui ada wilayah yang belum sepenuhnya menerapkan Pergub 97 Tahun 2018.

Tapi, dalam perkembangannya selama setahun membuahkan hasil. Sampah plastik berkurang 5 sampai 7 persen yang masuk ke TPA Suwung. 

Diakui, di tahun 2019 Pemerintah Provinsi Bali tidak terlalu keras, tapi tahun 2020 akan menjatuhkan sanksi kepada pelanggar.

Pengawasan akan dilakukan lebih ketat. Sanksinya berupa administratif seperfi tidak akan memberikan izin untuk usaha.  

Diakuinya yang tertib menjalankan aturan itu adalah pasar modern. Sedangkan pasar tradisional belum maksimal

“Perkembangannya semakin bagus. Kabupaten/kota sudah melaksanakan, tapi mungkin belum optimal. Untuk tahun 2020, akan ada sanksi administrasi bagi yang melanggar,” bebernya.

Diakuinya, rata – rata sampah plastik itu sudah menurun dari 5 persen sampai 7 persen. Diharapkan lebih ada penurunan sampah  plastik setelah pergub No 47 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.

Jadi, sampah dipilah dari rumah. Sehingga kecamatan diharapkan mendorong permasalahan sampah tersebut.

“Sekarang sudah kelihatan ada perubahan ini baru berupa regulasi penegakkan. Lebih baik. Dari media menginfokan dengan pergub 47 lebih pusat pengolahan sampah push (dorong). 

Kalau melihat belum berani mengevaluaai sudah ada perubahan ini kan masalah. Pemerintah daerah mengepush masing-masing kecamatan dibentukkan lembaga bendesa,” terangnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/