29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:05 AM WIB

Perpres Mikol Perkuat Pergub Arak, Koster: Tak Lagi Bergantung Impor

DENPASAR – Gubernur Bali I Wayan Koster mengapresiasi pemerintah pusat terkait terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengizinkan investasi untuk komoditas minuman beralkohol (Minol).

Menurut Gubernur Koster, Perpres tersebut sejalan dengan nilai kearifan lokal yang dimiliki masyarakat Bali.

“Sejumlah wilayah di Bali secara alamiah dianugerahi dengan tumbuhnya pohon kelapa, enau (jaka), dan lontar (ental) yang secara tradisional

dapat menghasilkan tuak sebagai sumber penghidupan bagi masyarakat setempat,” kata Gubernur Koster kemarin.

Dijelaskan Gubernur Koster, tradisi mengolah minuman beralkohol telah berlangsung secara turun-temurun di Bali.

Berdasar pengetahuan dan tradisi tersebut, arak Bali tidak saja dapat dimanfaatkan untuk minuman yang menyehatkan sehari-hari bagi masyarakat Bali, tetapi bisa juga dikembangkan menjadi industry minuman khas Bali berkelas dunia.

“Ini sangat tepat bagi Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia, sehingga akan meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Bali,” ujarnya.

Dikatakannya, Perpres Investasi Minol sejalan dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali yang telah menjadi regulasi daerah sebelumnya.

Menurutnya, dengan diberlakukan regulasi ini, maka kelembagaan dan distribusi Minol bisa ditata dan dikontrol, sehingga tidak terjadi pemanfaatan dan penyalahgunaan secara bebas. 

“Minuman Arak Bali, Brem Bali, dan Tuak Bali menjadi usaha yang sah untuk diproduksi dan dikembangkan.

Dengan berlakunya Perpres ini akan memperkuat pelaksanaan Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020, semakin memberi keyakinan dan kepastian masa depan usaha bagi masyarakat Bali, yang telah menjadi harapan sejak lama,” imbuhnya. 

Dengan begitu, maka pemenuhan kebutuhan minuman beralkohol tidak lagi bergantung dari produk impor, tetapi dapat dipenuhi oleh pelaku IKM dan UMKM masyarakat Bali.

Sehingga dapat meningkatkan nilai perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Bali dengan melindungi dan memberdayakan kearifan lokalnya.

Sehingga segera dapat dilakukan upaya untuk mengembalikan kehilangan potensi ekonomi akibat produk impor yang telah lama berlangsung di Bali.

DENPASAR – Gubernur Bali I Wayan Koster mengapresiasi pemerintah pusat terkait terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengizinkan investasi untuk komoditas minuman beralkohol (Minol).

Menurut Gubernur Koster, Perpres tersebut sejalan dengan nilai kearifan lokal yang dimiliki masyarakat Bali.

“Sejumlah wilayah di Bali secara alamiah dianugerahi dengan tumbuhnya pohon kelapa, enau (jaka), dan lontar (ental) yang secara tradisional

dapat menghasilkan tuak sebagai sumber penghidupan bagi masyarakat setempat,” kata Gubernur Koster kemarin.

Dijelaskan Gubernur Koster, tradisi mengolah minuman beralkohol telah berlangsung secara turun-temurun di Bali.

Berdasar pengetahuan dan tradisi tersebut, arak Bali tidak saja dapat dimanfaatkan untuk minuman yang menyehatkan sehari-hari bagi masyarakat Bali, tetapi bisa juga dikembangkan menjadi industry minuman khas Bali berkelas dunia.

“Ini sangat tepat bagi Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia, sehingga akan meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Bali,” ujarnya.

Dikatakannya, Perpres Investasi Minol sejalan dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali yang telah menjadi regulasi daerah sebelumnya.

Menurutnya, dengan diberlakukan regulasi ini, maka kelembagaan dan distribusi Minol bisa ditata dan dikontrol, sehingga tidak terjadi pemanfaatan dan penyalahgunaan secara bebas. 

“Minuman Arak Bali, Brem Bali, dan Tuak Bali menjadi usaha yang sah untuk diproduksi dan dikembangkan.

Dengan berlakunya Perpres ini akan memperkuat pelaksanaan Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020, semakin memberi keyakinan dan kepastian masa depan usaha bagi masyarakat Bali, yang telah menjadi harapan sejak lama,” imbuhnya. 

Dengan begitu, maka pemenuhan kebutuhan minuman beralkohol tidak lagi bergantung dari produk impor, tetapi dapat dipenuhi oleh pelaku IKM dan UMKM masyarakat Bali.

Sehingga dapat meningkatkan nilai perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Bali dengan melindungi dan memberdayakan kearifan lokalnya.

Sehingga segera dapat dilakukan upaya untuk mengembalikan kehilangan potensi ekonomi akibat produk impor yang telah lama berlangsung di Bali.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/