27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 8:07 AM WIB

Harap Polda Bali Jadi Saksi, Kubu Prabowo Ngotot Koster Diperiksa

DENPASAR – Tim Badan Pemenangan Daerah (BPD) Prabowo – Sandi Provinsi Bali kembali mendatangi Kantor Bawaslu Bali, kemarin siang (19/2) pukul 11.30.

Mereka menyerahkan berkas dan alat  bukti dugaan laporan kampanye ilegal yang diduga dilakukan Gubernur Bali Wayan Koster dalam acara Millenial Road Safety Festival yang digelar Polda Bali.

“Laporan hari ini (kemarin, Red) merupakan laporan resmi penyerahan dokumen disertai alat bukti,” ungkap I Made Gede Ray Misno, koordinator juru bicara BPD Prabowo – Sandi Provinsi Bali.

Dijelaskan lebih lanjut, laporan resmi tersebut diterima langsung Komisioner Bawaslu Bali, I Dewa Kade Raka Sandi dan I Ketut Rudia.

Selanjutnya berkas laporan yang diserahkan diperiksa kelengkapannya. Untuk bisa diproses menjadi laporan semua berkas harus lengkap.

Menurut Ray, pada intinya berkas yang diperlukan tidak ada masalah. Hanya saja pihaknya masih kesulitan melengkapi persyaratan keterangan saksi.

Sesuai aturan yang ada, laporan bisa diproses jika memenuhi lima hal. Yaitu ada pelapor, ada terlapor, ada saksi, lokus (tempat kejadian) dan waktunya.

Pihaknya tidak bisa bersaksi karena tidak ada di tempat kejadian. Namun, dari pemberitaan media dan pengakuan-pengakuan sejumlah pihak bahwa ada ajakan Koster kepada massa memilih paslon Jokow – Ma’ruf.

“Dari semua syarat itu, yang memberatkan kami harus ada saksi minimal dua orang. Masalahnya saksi kalau cari dari peserta susah. Pesertanya ribuan orang, mereka juga pasti takut,” beber pria asal Desa Sanggulan, Tabanan, itu.

Padahal, lanjut Ray, fakta dugaan kampanye ilegal itu ada. Waktu dan tempat kejadiannya sudah gamblang. Bukti-bukti seperti rekaman video dan audio juga tersedia.

Mantan Ketua KPUD Kota Denpasar, itu pun berharap pihak penyelenggara acara yakni Polda Bali bisa dijadikan saksi.

“Saksinya tidak harus Pak Kapolda Bali, bisa dari Satlantas atau staf lainnya. Kami berharap penyelenggara acara bisa jadi saksi,” imbuhnya.

Untuk memastikan adanya saksi, Ray mengaku masih berkoordinasi dengan tim. Pihaknya memiliki waktu tiga hari sejak laporan diterima resmi.

“Kalau seandainya tidak ada saksi, kasus ini saya lepas. Kalau dibatalkan, ya sudah tidak apa-apa. Yang jelas kejadian ini nyata terjadi,” tukasnya.

Ray berharap Bawaslu Bali bisa serius mengambil tindakan. Sebab, jika laporan ini tidak ditindaklnjuti hanya karena tidak ada saksi, maka akan menjadi preseden buruk di kemudian hari.

“Besok-besok kalau ada kampanye ilegal tidak apa-apa karena tidak ada saksi,” sentil pria plontos itu.

Dikonfirmasi terpisah, anggota Bawaslu Bali I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Gubernur Koster sudah diterima.

Pada intinya syarat pokok laporan sudah diajukan. “Ada persyaratan yang masih harus dilengkapi. Yaitu pelapor belum mengajukan saksi,” jelas Raka Sandi.

Menurut Raka Sandi, syarat adanya saksi ini harus dipenuhi agar laporan tersebut memenuhi syarat untuk diregistrasi. Pelapor memiliki waktu tiga hari ke depan.

Ditanya apakah penyelenggara acara dalam hal ini Polda Bali bisa dijadikan saksi, Raka Sandi menyebut tentang siapa saksi yang diajukan hal itu menjadi ranah pelapor.

“Tentu nanti akan dilakukan klarifikasi pada saat dibutuhkan. Apakah memenuhi ketentuan sebagai saksi atau tidak,” tukasnya.

DENPASAR – Tim Badan Pemenangan Daerah (BPD) Prabowo – Sandi Provinsi Bali kembali mendatangi Kantor Bawaslu Bali, kemarin siang (19/2) pukul 11.30.

Mereka menyerahkan berkas dan alat  bukti dugaan laporan kampanye ilegal yang diduga dilakukan Gubernur Bali Wayan Koster dalam acara Millenial Road Safety Festival yang digelar Polda Bali.

“Laporan hari ini (kemarin, Red) merupakan laporan resmi penyerahan dokumen disertai alat bukti,” ungkap I Made Gede Ray Misno, koordinator juru bicara BPD Prabowo – Sandi Provinsi Bali.

Dijelaskan lebih lanjut, laporan resmi tersebut diterima langsung Komisioner Bawaslu Bali, I Dewa Kade Raka Sandi dan I Ketut Rudia.

Selanjutnya berkas laporan yang diserahkan diperiksa kelengkapannya. Untuk bisa diproses menjadi laporan semua berkas harus lengkap.

Menurut Ray, pada intinya berkas yang diperlukan tidak ada masalah. Hanya saja pihaknya masih kesulitan melengkapi persyaratan keterangan saksi.

Sesuai aturan yang ada, laporan bisa diproses jika memenuhi lima hal. Yaitu ada pelapor, ada terlapor, ada saksi, lokus (tempat kejadian) dan waktunya.

Pihaknya tidak bisa bersaksi karena tidak ada di tempat kejadian. Namun, dari pemberitaan media dan pengakuan-pengakuan sejumlah pihak bahwa ada ajakan Koster kepada massa memilih paslon Jokow – Ma’ruf.

“Dari semua syarat itu, yang memberatkan kami harus ada saksi minimal dua orang. Masalahnya saksi kalau cari dari peserta susah. Pesertanya ribuan orang, mereka juga pasti takut,” beber pria asal Desa Sanggulan, Tabanan, itu.

Padahal, lanjut Ray, fakta dugaan kampanye ilegal itu ada. Waktu dan tempat kejadiannya sudah gamblang. Bukti-bukti seperti rekaman video dan audio juga tersedia.

Mantan Ketua KPUD Kota Denpasar, itu pun berharap pihak penyelenggara acara yakni Polda Bali bisa dijadikan saksi.

“Saksinya tidak harus Pak Kapolda Bali, bisa dari Satlantas atau staf lainnya. Kami berharap penyelenggara acara bisa jadi saksi,” imbuhnya.

Untuk memastikan adanya saksi, Ray mengaku masih berkoordinasi dengan tim. Pihaknya memiliki waktu tiga hari sejak laporan diterima resmi.

“Kalau seandainya tidak ada saksi, kasus ini saya lepas. Kalau dibatalkan, ya sudah tidak apa-apa. Yang jelas kejadian ini nyata terjadi,” tukasnya.

Ray berharap Bawaslu Bali bisa serius mengambil tindakan. Sebab, jika laporan ini tidak ditindaklnjuti hanya karena tidak ada saksi, maka akan menjadi preseden buruk di kemudian hari.

“Besok-besok kalau ada kampanye ilegal tidak apa-apa karena tidak ada saksi,” sentil pria plontos itu.

Dikonfirmasi terpisah, anggota Bawaslu Bali I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Gubernur Koster sudah diterima.

Pada intinya syarat pokok laporan sudah diajukan. “Ada persyaratan yang masih harus dilengkapi. Yaitu pelapor belum mengajukan saksi,” jelas Raka Sandi.

Menurut Raka Sandi, syarat adanya saksi ini harus dipenuhi agar laporan tersebut memenuhi syarat untuk diregistrasi. Pelapor memiliki waktu tiga hari ke depan.

Ditanya apakah penyelenggara acara dalam hal ini Polda Bali bisa dijadikan saksi, Raka Sandi menyebut tentang siapa saksi yang diajukan hal itu menjadi ranah pelapor.

“Tentu nanti akan dilakukan klarifikasi pada saat dibutuhkan. Apakah memenuhi ketentuan sebagai saksi atau tidak,” tukasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/