29.7 C
Jakarta
11 Juli 2025, 19:23 PM WIB

Mendagri Tito Karnavian Larang Rambut ASN Diwarnai Mencolok

MANGUPURA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan  Permendagri Nomer 11 Tahun 2020, tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. 

Pemerintah Kabupaten Badung juga telah menerapkan aturan tersebut sesuai dengan Permendgari tersebut.

Dalam Permendagri Nomer 11 Tahun 2020 telah  mengatur secara detail mengenai jenis pakaian ASN, atribut termasuk masalah rambut. 

Terkhusus soal rambut diatur dalam Pasal 24, mulai dari poin b, yang berbunyi rambut dipotong pendek rapi dan sesuai dengan etika bagi Pria; dan  pada poin c, tidak mewarnai rambut yang mencolok.

Kepala Bagian Organisasi Setda Badung I Wayan Putra Yadnya yang mengakui telah mengetahui adanya Permendagri 11 tahun 2020.

“Saya sempat baca (Permendagri 11), tapi dari informasi Pemprov Bali, Permendagri tersebut belum diundangkan, jadi belum berlaku,”terangnya.

Kata dia, saat ini untuk tata cara berpakaian ASN, pihaknya masih mengacu pada Permendagri lama dan diatur lebih spesifik menggunakan Peraturan Bupati.

Dalam Perbup tersebut tidak ada mengatur mengenai larangan mengecat rambut. “Hanya disebutkan rambut harus rapi,” ungkapnya.

Namun, kalau  Permendagri 11 tahun 2020 diundangkan, tentu pihaknya akan mengikuti aturan tersebut, dan pelaksanaannya diatur dengan Perbup.

“Ya, kami sifatnya menunggu dari pusat. Kalau sudah diberlakukan tentu kami di daerah juga ikut memberlakukan, apa pun isi di dalam Pemendagri tersebut,” pungkasnya. 

MANGUPURA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan  Permendagri Nomer 11 Tahun 2020, tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. 

Pemerintah Kabupaten Badung juga telah menerapkan aturan tersebut sesuai dengan Permendgari tersebut.

Dalam Permendagri Nomer 11 Tahun 2020 telah  mengatur secara detail mengenai jenis pakaian ASN, atribut termasuk masalah rambut. 

Terkhusus soal rambut diatur dalam Pasal 24, mulai dari poin b, yang berbunyi rambut dipotong pendek rapi dan sesuai dengan etika bagi Pria; dan  pada poin c, tidak mewarnai rambut yang mencolok.

Kepala Bagian Organisasi Setda Badung I Wayan Putra Yadnya yang mengakui telah mengetahui adanya Permendagri 11 tahun 2020.

“Saya sempat baca (Permendagri 11), tapi dari informasi Pemprov Bali, Permendagri tersebut belum diundangkan, jadi belum berlaku,”terangnya.

Kata dia, saat ini untuk tata cara berpakaian ASN, pihaknya masih mengacu pada Permendagri lama dan diatur lebih spesifik menggunakan Peraturan Bupati.

Dalam Perbup tersebut tidak ada mengatur mengenai larangan mengecat rambut. “Hanya disebutkan rambut harus rapi,” ungkapnya.

Namun, kalau  Permendagri 11 tahun 2020 diundangkan, tentu pihaknya akan mengikuti aturan tersebut, dan pelaksanaannya diatur dengan Perbup.

“Ya, kami sifatnya menunggu dari pusat. Kalau sudah diberlakukan tentu kami di daerah juga ikut memberlakukan, apa pun isi di dalam Pemendagri tersebut,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/