DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster punya istilah sendiri dengan skema new normal yang ditawarkan Presiden Jokowi.
Gubernur Koster punya istilah sendiri yang disebut dengan istilah Tatanan Kehidupan Era Baru. Untuk menerapkan pola baru, Gubernur Koster akan memulai dari kantor penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
“Jadi hanya untuk kantor pemerintah saja, belum ke sektor lain seperti pendidikan, industri dan lainnya,” ujar Koster, Rabu (3/6).
Lalu seperti apa aturan baru tersebut? Dalam pelaksanaan tatanan kehidupan era baru ini diterapkan mulai dari pimpinan instansi, pegawai dan masyarakat.
Dipaparkan, bagi pimpinan instansi, lembaga, unit kerja diminta untuk membentuk Tim Penanganan Covid-19 di masing-masing Instansi/Lembaga/Unit Kerja.
Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area kerja dan area publik, membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat kerja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
Selanjutnya, menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses, serta hand sanitizer pada setiap pintu masuk ruangan.
Memasang media informasi untuk mengingatkan pegawai, dan PNS/masyarakat yang dilayani agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan.
Menyiapkan petugas untuk melakukan pengecekan suhu badan pada tempat yang ditentukan. Mewajibkan pegawai dan masyarakat yang dilayani menggunakan masker.
Melakukan pembatasan jarak fisik minimal 1 meter, melakukan upaya untuk meminimalkan kontak dengan masyarakat yang dilayani.
Mencegah kerumunan masyarakat yang dilayani, menyelenggaraan pemerintahan agar memaksimalkan penggunaan media elektronik, seperti e-office, email, video conference, dan sebagainya.
Seluruh Pimpinan Instansi/Lembaga/Unit Kerja wajib memastikan pegawainya tidak ada yang terinfeksi Covid-19.
Bagi Pegawai, antara lain ditentukan agar pastikan dalam kondisi sehat sebelum berangkat bekerja, menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan.
Hindari tangan menyentuh area wajah seperti mata, hidung atau mulut, tetap memperhatikan jaga jarak/physical distancing minimal 1 meter, gunakan masker saat berangkat kerja, selama berada di tempat kerja dan pulang kerja.
Segera mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah; dan mengingatkan dan tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat yang tidak memakai masker.
Sedangkan bagi masyarakat yang dilayani antara lain ditentukan agar memastikan kondisi dalam keadaan sehat sebelum berangkat ke tempat pelayanan.
Selalu menggunakan masker sejak keluar rumah, pada tempat pelayanan, dan ketika pulang kerumah, sebelum mendapatkan pelayanan, terlebih dahulu melakukan cuci tangan.
Hindari menyentuh area wajah seperti mata, hidung dan mulut; dan tetap memperhatikan jaga jarak/physical distancing minimal 1 meter dengan orang lain.
Sementara untuk Kepala Organisasi Perangkat Daerah dan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 pada masing-masing Perangkat Daerah harus memastikan bahwa seluruh protokol kesehatan dijalankan dengan disiplin.
Sedangkan Bupati/Walikota, Pimpinan Instansi Vertikal, Pimpinan Perangkat Daerah, dan Ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VIII agar
menyesuaikan pelaksanaan sistem Tatanan Kehidupan Era Baru dengan kondisi pemerintah daerah masing-masing dan melaporkan pelaksanaannya kepada Gubernur Bali dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 5 Juni 2020 sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut, menyesuaikan perkembangan situasi pusat dan daerah,” tegasnya.