31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 9:48 AM WIB

Rektor Unud Klaim Pungutan Mahasiswa Jalur Mandiri Sah, Ini Dasarnya…

DENPASAR – Penolakan sumbangan pengembangan institusi (SPI) yang dibebankan kepada mahasiswa 2018 jalur mandiri berbuntut panjang.

Ratusan mahasiswa Universitas Udayana (Unud) berunjuk rasa di gedung rektorat, Kampus Bukit Jimbaran.

Mereka meminta rektor menemui ratusan mahasiswa tersebut. Sayangnya, hasil pertemuan tersebut tidak menemui titik kesepakatan.

Aksi dimulai pada pukul 10.00. Teriakan ratusan mahasiswa terus bergema di lobi gedung rektorat. Sayang, rektor tak juga turun.

Yang menemui mahasiswa hanya staf yang sibuk berdialog dengan presiden BEM agar yang menemui Rektor Unud Prof. Dr.dr. A.A. Raka Sudewi, Sp.S (K) beberapa perwakilan saja.

Tapi, massa mendesak agar rektor turun karena sudah disediakan kursi dan karpet merah. Karena massa terus mendesak dan menunggu beberapa jam, akhirnya rektor turun sekitar pukul 14.25.

Prof Raka Sudewi menjelaskan bahwa SPI dengan sumbangan institusi oleh jalur mandiri ini sudah ada landasan hukumnya. Dasarnya adalah UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Selain itu, juga mengacu pada Permenristekdikti No. 39 Tahun 2017 tentang biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal perguruan tinggi yang menyatakan jalur mandiri boleh memungut di luar uang kuliah tunggal (UKT).

“Itu landasan hukumnya mengapa kami Universitas Udayana melakukan itu. Berdasar aturan tersebut, kami membuat tim  melakukan kajian akademis ini terkait kebijakan tersebut.

Studi banding ke berbagai universitas yang ada di Indonesia juga sudah. Baik undang-undang, permen, kajian akademis memutuskan untuk melakukan pungutan SPI, maksimal 30 persen pada jalur mandiri,” ucapnya.

“ Saya kira itu besarannya berbeda-beda masing-masing prodi. Dalam Permenristekdikti 39 Tahun 2017 ada istilah biaya kuliah tunggal (BKT), dan ada istilah UKT,” lanjutnya.

Dikatakan, Unud memilih lima kategori. Ada UKT 1 besarannya Rp 500 ribu, UKT 2 Rp 1 juta, sedangkan  UKT 3 sampai 5 bervariasi jumlahnya tergantung program studi (prodi).  

“Di mana biaya kuliah tunggal itu adalah biaya operasional prodi per semester dan ibu bapak memperhatikan dalam permen tersebut. BKT jauh lebih besar dari UKT. Udayana memilih lima kategori dalam UKT,” ujarnya.

DENPASAR – Penolakan sumbangan pengembangan institusi (SPI) yang dibebankan kepada mahasiswa 2018 jalur mandiri berbuntut panjang.

Ratusan mahasiswa Universitas Udayana (Unud) berunjuk rasa di gedung rektorat, Kampus Bukit Jimbaran.

Mereka meminta rektor menemui ratusan mahasiswa tersebut. Sayangnya, hasil pertemuan tersebut tidak menemui titik kesepakatan.

Aksi dimulai pada pukul 10.00. Teriakan ratusan mahasiswa terus bergema di lobi gedung rektorat. Sayang, rektor tak juga turun.

Yang menemui mahasiswa hanya staf yang sibuk berdialog dengan presiden BEM agar yang menemui Rektor Unud Prof. Dr.dr. A.A. Raka Sudewi, Sp.S (K) beberapa perwakilan saja.

Tapi, massa mendesak agar rektor turun karena sudah disediakan kursi dan karpet merah. Karena massa terus mendesak dan menunggu beberapa jam, akhirnya rektor turun sekitar pukul 14.25.

Prof Raka Sudewi menjelaskan bahwa SPI dengan sumbangan institusi oleh jalur mandiri ini sudah ada landasan hukumnya. Dasarnya adalah UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Selain itu, juga mengacu pada Permenristekdikti No. 39 Tahun 2017 tentang biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal perguruan tinggi yang menyatakan jalur mandiri boleh memungut di luar uang kuliah tunggal (UKT).

“Itu landasan hukumnya mengapa kami Universitas Udayana melakukan itu. Berdasar aturan tersebut, kami membuat tim  melakukan kajian akademis ini terkait kebijakan tersebut.

Studi banding ke berbagai universitas yang ada di Indonesia juga sudah. Baik undang-undang, permen, kajian akademis memutuskan untuk melakukan pungutan SPI, maksimal 30 persen pada jalur mandiri,” ucapnya.

“ Saya kira itu besarannya berbeda-beda masing-masing prodi. Dalam Permenristekdikti 39 Tahun 2017 ada istilah biaya kuliah tunggal (BKT), dan ada istilah UKT,” lanjutnya.

Dikatakan, Unud memilih lima kategori. Ada UKT 1 besarannya Rp 500 ribu, UKT 2 Rp 1 juta, sedangkan  UKT 3 sampai 5 bervariasi jumlahnya tergantung program studi (prodi).  

“Di mana biaya kuliah tunggal itu adalah biaya operasional prodi per semester dan ibu bapak memperhatikan dalam permen tersebut. BKT jauh lebih besar dari UKT. Udayana memilih lima kategori dalam UKT,” ujarnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/