MANGUPURA – Penetapan tiga orang tersangka kasus korupsi LPD Desa Adat Kekeran, Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Badung, mendapat dukungan dari prajuru atau pengurus desa adat, tokoh, hingga masyarakat setempat.
Mereka kompak mendukung Kejari Badung bisa menuntaskan kasus dengan kerugian sebesar Rp 5,2 miliar tersebut.
“Selaku bendesa adat dan prajuru serta masyarakat yang lain memang sangat mendukung Kejari Badung,” ujar Bendesa Adat Kekeran, I Made Wardana, kemarin.
Dukungan itu diberikan berupa status Wardana sebagai saksi. Setiap dipanggil dia datang memberikan keterangan sesuai dengan apa yang ia ketahui.
Tidak hanya menjadi saksi, apa yang diminta kejaksaan sebagai barang bukti sudah diserahkan.
Pria 48 tahun itu mengungkapkan, pihaknya juga menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan perkara ini pada Kejari Badung.
Apalagi Kejari Badung sudah menetapkan tiga orang tersangka. Yakni Ketiga orang tersangka adalah IWS (mantan Ketua LPD), NKA (mantan TU LPD), dan IMWW (mantan kasir LPD).
Wardana berharap penanganan kasus ini bisa cepat selesai agar masyarakat tidak bertanya-tanya. Pasalnya, masalah ini sudah bergulir hampir tiga tahun tapi tidak ada kejelasan.
“Untung saja ada Kejari Badung yang turun menangani permasalahan ini. Semoga bisa diselesaikan. Kalau harapan kami sebulan ini bisa disidangkan di pengadilan,” tukasnya.
Menurut Wardana, kasus ini membuat masyarakat sempat tidak percaya lagi pada LPD. Untungnya semua prajuru selalu berikan pemahaman kepada krama.
Walhasil, sekarang LPD masih bisa jalan walaupun merangkak. Hal senada diungkapkan Ketua LPD Kekerang yang baru, Ketut Suwita.
Ditegaskan, kasus ini harus dituntaskan demi memulihkan kepercayaan masyarakat.
“Kalau tidak dituntaskan, uang masyarakat (nasabah) mau di mana dicarikan? Kepercayaan masyarakat hilang. Harus yang bersangkutan yang mengembalikan. Karena itu harus dituntaskan,” katanya.
Apalagi, kerugian mencapai Rp 5,2 miliar. Uang tersebut sangat besar. Terlebih, di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini.
Uang yang seharusnya bisa dipakai masyarakat justru dinikmati segelintir orang. Sama seperti Wardana, Suwita menyebut kasus ini sejatinya sudah mencuat dari tiga tahun lalu.
Meski sempat goyah, prajuru bahu membahu memperbaiki kepercayaan masyarakat. Saat ini ada ratusan nasabah dan kreditur yang bergabung.
Menurut Suwita, kasus ini awalnya tidak mau dibawa ke ranah hukum. Namun, para tersangka bandel tidak mau mengembalikan uang LPD.
“Sudah pasti kami mendukung Kejari Badung. Dari awal dipanggil kami sudah kooperatif, karena kami semua berkeinginan kasus ini segera tuntas,” tandas pria 55 tahun itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, bertepatan pada peringatan Hari Bakti Adhyaksa ke-60 yang jatuh pada 22 Juli lalu,
Kajari Badung Hari Wibowo didampingi Kasi Intel I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo dan para kasi di Kejari Badung
mengumumkan penetapan tiga orang tersangka korupsi LPD Kekeran yang merugikan negara sebesar Rp 5,2 miliar.
Kerugian negara itu sesuai hasil audit penghitungan kerugian Negara yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik I Gede Oka.
Berdasar LPJ Pengelolaan Keuangan LPD Desa Adat Kekeran periode 1 Januari 2016 sampai 31 Mei 2017.
Ketiga tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP junct Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Total ada 49 orang saksi diperiksa. Dari pemeriksaan tersebut diperoleh fakta jika tersangka IWS bersama-sama dengan tersangka NKA dan tersangka IMWW,
pada saat menjadi pengurus LPD Desa Adat Kekeran telah menerima uang tabungan dan uang deposito dari nasabah.
Namun, nominal uang dari nasabah tersebut tidak dicatatkan seluruhnya atau tidak dicatatkan sebagian dalam pembukuan.
Uang tersebut juga tidak disetorkan seluruhnya atau sebagian oleh mereka tersangka ke LPD Desa Adat Kekeran.
“Uang tersebut secara bersama-sama mereka nikmati untuk kepentingan pribadi mereka masing-masing,” terang Hari.
Penetapan tersangka kasus korupsi ini merupakan prestasi murni pertama Kejari Badung di bawah pimpinna Hari Wibowo.
Pada masa Kajari sebelumnya, tidak ada kasus korupsi yang ditangani. Kalaupun ada merupakan limpahan dari pengusutan Polres Badung.