29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 0:38 AM WIB

Jaksa Obok-obok LPD Kekeran, Begini Respons Bendesa dan Ketua LPD

DENPASAR – Penyidik Pidana Khusus Kejari Badung menggeledah Kantor LPD Kekeran yang ada di Desa Angantakan, Abiansemal, Badung, Jumat (7/8) kemarin.

Penggeledahan dipimpin langsung Kasi Pidsus Riki Saputra dan ketua tim penyidik I Gede Agus Suraharta.

Sejumlah dokumen diamankan penyidik Kejari Badung. Total ada 123 bendel dokumen diamankan tim penyidik.

Bendesa Adat Kekeran I Made Wardana mengapresiasi kerja dari Kejaksaan Negeri Badung karena telah terjun langsung ke kantor LPD Desa Adat Kekeran.

Semua masalah di LPD Desa Adat Kekeran diserahkan kepada Kejari Badung. “Kami berharap dalam waktu dekat ini Kejari Badung

dapat segera membawa masalah ini ke persidangan, sehingga masalah di LPD Desa Adat Kekeran dapat segera diselesaikan,” katanya. 

Di sisi lain, I Ketut Suwita selaku Ketua LPD Desa Adat Kekeran yang menjabat pada tahun ini, menjelaskan bahwa kasus terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana keuangan desa ini jelas sudah melawan hukum.

Ketut Suwita berharap Kejari Badung dapat segera mengungkap apa yang sebenarnya terjadi di LPD Desa Adat Kekeran.

Sehingga, pihaknya dapat melanjutkan pengelolaan terhadap LPD Desa Adat Kekeran. “Dengan adanya peran kejaksaan, pihaknya dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan lebih berhati-hati,” tukasnya.

DENPASAR – Penyidik Pidana Khusus Kejari Badung menggeledah Kantor LPD Kekeran yang ada di Desa Angantakan, Abiansemal, Badung, Jumat (7/8) kemarin.

Penggeledahan dipimpin langsung Kasi Pidsus Riki Saputra dan ketua tim penyidik I Gede Agus Suraharta.

Sejumlah dokumen diamankan penyidik Kejari Badung. Total ada 123 bendel dokumen diamankan tim penyidik.

Bendesa Adat Kekeran I Made Wardana mengapresiasi kerja dari Kejaksaan Negeri Badung karena telah terjun langsung ke kantor LPD Desa Adat Kekeran.

Semua masalah di LPD Desa Adat Kekeran diserahkan kepada Kejari Badung. “Kami berharap dalam waktu dekat ini Kejari Badung

dapat segera membawa masalah ini ke persidangan, sehingga masalah di LPD Desa Adat Kekeran dapat segera diselesaikan,” katanya. 

Di sisi lain, I Ketut Suwita selaku Ketua LPD Desa Adat Kekeran yang menjabat pada tahun ini, menjelaskan bahwa kasus terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana keuangan desa ini jelas sudah melawan hukum.

Ketut Suwita berharap Kejari Badung dapat segera mengungkap apa yang sebenarnya terjadi di LPD Desa Adat Kekeran.

Sehingga, pihaknya dapat melanjutkan pengelolaan terhadap LPD Desa Adat Kekeran. “Dengan adanya peran kejaksaan, pihaknya dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan lebih berhati-hati,” tukasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/