28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:00 AM WIB

Ingin Jadi Kota Layak Anak Seperti Tangsel, Ini Saran Kak Seto…

RadarBali.com – Agar setiap kabupaten/ kota di Bali menjadi Kota Layak Anak, yang penting dilibatkan adalah peran serta masyarakat. “Supaya konsen dengan perlindungan anak ini, bukan hanya dari orang tua dan guru di sekolah, melainkan dibutuhkan peran serta masyarakat,” ungkap Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Seto Mulyadi.

Berkaca dengan beberapa kota layak anak di Jawa, terang Kak Seto – panggilan akrab Seto Mulyadi, kontrol yang paling dekat dengan keluarga adalah RT/RW.

“Jadi mohon setiap RT/RW dibentuk semacam satgas perlindungan anak atau satgas sahabat anak. Jadi ada kontrol serius dan berkesinambungan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kak Seto menyebut Bali berpeluang menjadi provinsi layak anak. Dengan syarat setiap RT/RW atau bale banjar memiliki satgas sahabat anak yang benar-benar bekerja.

Kota mana yang layak anak? Kak Seto menjawab Kota Tangerang Selatan (Tangsel). “Empat tahun lalu  sudah diklaim sebagai kota pertama di Indonesia yang mempunyai  konsen terhadap perlindungan anak. Semua RT/RW-nya sudah dilengkapi dengan satgas perlindungan anak atau sahabat anak,” jelasnya sembari menyebut Kabupaten Banyuwangi dan Bengkulu Utara juga termasuk kota layak anak.

“Mudah-mudahan Bali bisa menjadi provinsi pertama di Indonesia yang seluruh Kabupaten/Kotanya. RT/RW-nya dilengkapi dengan satgas perlindungan anak,” tutupnya.

Seperti diketahui terdapat landasan yang kuat, yakni internasional dan nasional yang menjadi pegangan setiap kabupaten/kota di tanah air menjadi kota layak anak.

Landasan internasional dimaksud adalah Deklarasi Hak Asasi Manusia, Konvensi Hak-hak Anak, dan World Fit For Children.

Sementara landasan secara nasional mencakup Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28b ayat 2 dan 28c, UU 2/2015 tentang RPJMN 2015-2019, UU 17/2007 tentang RPJPN 2005-2025, UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU 35/2014 perubahan atas 23/2002 tentang Perlindungan Anak, UU 12/2011 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Inpres 01/2010 tentang Program Prioritas Pembangunan Nasional, dan Inpres 05/2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual terhadap Anak (GN-AKSA). 

RadarBali.com – Agar setiap kabupaten/ kota di Bali menjadi Kota Layak Anak, yang penting dilibatkan adalah peran serta masyarakat. “Supaya konsen dengan perlindungan anak ini, bukan hanya dari orang tua dan guru di sekolah, melainkan dibutuhkan peran serta masyarakat,” ungkap Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Seto Mulyadi.

Berkaca dengan beberapa kota layak anak di Jawa, terang Kak Seto – panggilan akrab Seto Mulyadi, kontrol yang paling dekat dengan keluarga adalah RT/RW.

“Jadi mohon setiap RT/RW dibentuk semacam satgas perlindungan anak atau satgas sahabat anak. Jadi ada kontrol serius dan berkesinambungan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kak Seto menyebut Bali berpeluang menjadi provinsi layak anak. Dengan syarat setiap RT/RW atau bale banjar memiliki satgas sahabat anak yang benar-benar bekerja.

Kota mana yang layak anak? Kak Seto menjawab Kota Tangerang Selatan (Tangsel). “Empat tahun lalu  sudah diklaim sebagai kota pertama di Indonesia yang mempunyai  konsen terhadap perlindungan anak. Semua RT/RW-nya sudah dilengkapi dengan satgas perlindungan anak atau sahabat anak,” jelasnya sembari menyebut Kabupaten Banyuwangi dan Bengkulu Utara juga termasuk kota layak anak.

“Mudah-mudahan Bali bisa menjadi provinsi pertama di Indonesia yang seluruh Kabupaten/Kotanya. RT/RW-nya dilengkapi dengan satgas perlindungan anak,” tutupnya.

Seperti diketahui terdapat landasan yang kuat, yakni internasional dan nasional yang menjadi pegangan setiap kabupaten/kota di tanah air menjadi kota layak anak.

Landasan internasional dimaksud adalah Deklarasi Hak Asasi Manusia, Konvensi Hak-hak Anak, dan World Fit For Children.

Sementara landasan secara nasional mencakup Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28b ayat 2 dan 28c, UU 2/2015 tentang RPJMN 2015-2019, UU 17/2007 tentang RPJPN 2005-2025, UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU 35/2014 perubahan atas 23/2002 tentang Perlindungan Anak, UU 12/2011 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Inpres 01/2010 tentang Program Prioritas Pembangunan Nasional, dan Inpres 05/2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual terhadap Anak (GN-AKSA). 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/