DENPASAR – Ada 1.126 guru kontrak dan 1.077 guru OJTM yang tercatat di Disdik Bali tahun 2018. Tahun ini, ada usulan guru OJTM baru sebanyak 290 orang dari 84 sekolah.
Guru OJTM itu dibayar Rp 50 ribu per jam tatap muka. Dewan Bali meminta eksekutif menaikkan status guru yang dibayar per jam menjadi guru kontrak agar bisa mendapat gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) yakni Rp 2,4 juta.
Menanggapi permintaan dewan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bali, Tjok Istri Agung Kusuma Wardhani, mengatakan pihaknya
sudah melakukan verifikasi secara cermat dengan keputusan, guru kontrak yang mengajar di atas 24 jam diberikan gaji setara UMP.
Sedangkan yang mengajar di bawah 24 jam dibayar per jam tatap muka dan disebut guru OJTM. Namun, pihaknya juga menemukan ada guru yang sampai menangis karena saat beralih ke provinsi malah berstatus OJTM.
Padahal, guru tersebut sudah mengajar selama 12 tahun. Sesuai kesepakatan dengan dewan, pihaknya akan memperjuangkan guru OJTM menjadi guru kontrak mulai tahun depan.
Sebab, APBD 2018 sudah terlanjur diketok palu. “Inilah yang kami ingin perjuangkan, jangan sampai mereka karena saya OJTM saya tidak kontrak, bukan seperti itu,” terang pejabat yang populer disapa Tia itu.