33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 13:35 PM WIB

AAI Denpasar Komit Beri Layanan Hukum Gratis untuk Warga Miskin

DENPASAR – Kantor Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) DPC AAI Denpasar telah diresmikan secara langsung oleh Ketua DPC Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Denpasar, Rizal Akbar Maya Poetra, Selasa (2/7) malam lalu.

Lokasinya terletak di Inna Heritage Hotel, Jalan Veteran, Denpasar. Dalam kesempatan itu, Rizal Akbar mengatakan bahwa Pusbakum ini didirikan untuk melayani masyarakat kecil yang mencari keadilan.

Dimana selama ini, masyarakat kecil kurang mampu kerap kesulitan untuk mendapatkan bantuan hukum dalam beberapa kasus tertentu.

“Pusbakum ini kami dirikan untuk memberikan bantuan hukum terhadap masyarakat kurang mampu terkait perkara prodeo,” kata Rizal Akbar Maya Poetra.

“Kami DPC AAI Denpasar melakukan terobosan dengan melakukan jemput bola. Yakni bahwa perkara-perkara prodeo akan kita biayai.

Jadi, masyarakat yang memerlukan bantuan hukum tidak perlu lagi ada surat keterangan miskin,” terang Rizal.

Kantor Pusbakum ini pun dijelaskannya akan terbuka bagi siapa saja. Terutama masyarakat kecil yang mencari keadilan.

Masyarakat kecil yang ingin meminta bantuan hukum pun akan digratiskan dari biaya apapun. Namun tentu saja ada perkara-perkara tertentu yang todak bisa diberikan bantuan.

Ada kriteria yang harus dipenuhi dan melewati proses seleksi. “Ada kriterianya. Biar jangan sampai, orang mampu malah mengaku miskin dan meminta prodeo.

Tentinya kami akan bahas terlebih dahulu perkara seperti apa yang akan masuk dalam golongan perkara prodeo,” terangnya.

Lanjutnya, didirikannya kantor Pusbakum ini sebagai bentuk pengabdian dan kontribusi AAI kepada masyarakat secara langsung.

“Kami membuka pintuk kantor ini seluas-luasnya kepada masyarakat pencari keadilan dengan harapan, kami sebagai advokat mempunyai

tanggungjawab moral. Paling tidak memberikan penyuluhan-penyulan hukum kepada masyarakat luas,” tandasnya.

DENPASAR – Kantor Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) DPC AAI Denpasar telah diresmikan secara langsung oleh Ketua DPC Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Denpasar, Rizal Akbar Maya Poetra, Selasa (2/7) malam lalu.

Lokasinya terletak di Inna Heritage Hotel, Jalan Veteran, Denpasar. Dalam kesempatan itu, Rizal Akbar mengatakan bahwa Pusbakum ini didirikan untuk melayani masyarakat kecil yang mencari keadilan.

Dimana selama ini, masyarakat kecil kurang mampu kerap kesulitan untuk mendapatkan bantuan hukum dalam beberapa kasus tertentu.

“Pusbakum ini kami dirikan untuk memberikan bantuan hukum terhadap masyarakat kurang mampu terkait perkara prodeo,” kata Rizal Akbar Maya Poetra.

“Kami DPC AAI Denpasar melakukan terobosan dengan melakukan jemput bola. Yakni bahwa perkara-perkara prodeo akan kita biayai.

Jadi, masyarakat yang memerlukan bantuan hukum tidak perlu lagi ada surat keterangan miskin,” terang Rizal.

Kantor Pusbakum ini pun dijelaskannya akan terbuka bagi siapa saja. Terutama masyarakat kecil yang mencari keadilan.

Masyarakat kecil yang ingin meminta bantuan hukum pun akan digratiskan dari biaya apapun. Namun tentu saja ada perkara-perkara tertentu yang todak bisa diberikan bantuan.

Ada kriteria yang harus dipenuhi dan melewati proses seleksi. “Ada kriterianya. Biar jangan sampai, orang mampu malah mengaku miskin dan meminta prodeo.

Tentinya kami akan bahas terlebih dahulu perkara seperti apa yang akan masuk dalam golongan perkara prodeo,” terangnya.

Lanjutnya, didirikannya kantor Pusbakum ini sebagai bentuk pengabdian dan kontribusi AAI kepada masyarakat secara langsung.

“Kami membuka pintuk kantor ini seluas-luasnya kepada masyarakat pencari keadilan dengan harapan, kami sebagai advokat mempunyai

tanggungjawab moral. Paling tidak memberikan penyuluhan-penyulan hukum kepada masyarakat luas,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/