29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:45 AM WIB

Api TPST Kapal Sulit Padam, Desa Adat & Kelurahan Lempar Pengelolaan

MANGUPURA – Hampir sepekan berjalan, api yang membakar sampah di areal Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Adat Kapal, Mengwi, Badung, juga belum padam.

Asap putih kecokelatan masih mengepul dan membumbung mengikuti arah angin. Jika tidak segera ditangani, asap tersebut bisa membahayakan kesehatan masyarakat setempat.

Nah, agar kebakaran tidak semakin meluas, rencananya TPST akan diuruk atau ditimbun dengan tanah. Hal itu diungkapkan Lurah Kapal, I Nyoman Sudiarta.

Dijelaskan Sudiarta, pihaknya sudah sepakat dengan Desa Adat Kapal untuk melakukan pengurukan TPST.

“Tadi (kemarin, Red) pagi kami sudah matur piuning di sana. Kami akan uruk dulu dengan tanah 25 truk. Itu solusinya,” terang Sudiarta.

Di lain sisi, Bendesa Adat Kapal, I Ketut Sudarsana menyebut kewenangan penanganan kebakaran TPST tersebut ada di bawah Kelurahan Kapal.

Namun, Sudarsana tak menampik jika TPST tersebut milik Desa Adat Kapal. “Lahan seluas sekitar 10 are itu memang milik desa adat,” ujarnya.

Yang menarik, pernyataan Sudarsana itu ditangkis Sudiarta. Ditegaskan, terkait kepemilikan lahan dan pengelolaan TPS tersebut berada di bawah Desa Adat Kapal.

Dulunya desa adat memperoleh bantuan dari Pemprov Bali. “Kan dari dulu desa adat yang mohon bantuan TPST itu. Kemudian dihibahkan oleh provinsi, termasuk alat-alatnya itu,” bebernya.

Bahkan, kata Sudiarta, termasuk dua truk pelat merah yang terparkir di TPST juga hibah dari Pemprov Bali.

Namun, Sudiarta tak menampik tenaganya dibantu dari kelurahan. “Kami membantu tenaga, karena desa adat tidak ada dana untuk operasi,” jelasnya. 

MANGUPURA – Hampir sepekan berjalan, api yang membakar sampah di areal Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Adat Kapal, Mengwi, Badung, juga belum padam.

Asap putih kecokelatan masih mengepul dan membumbung mengikuti arah angin. Jika tidak segera ditangani, asap tersebut bisa membahayakan kesehatan masyarakat setempat.

Nah, agar kebakaran tidak semakin meluas, rencananya TPST akan diuruk atau ditimbun dengan tanah. Hal itu diungkapkan Lurah Kapal, I Nyoman Sudiarta.

Dijelaskan Sudiarta, pihaknya sudah sepakat dengan Desa Adat Kapal untuk melakukan pengurukan TPST.

“Tadi (kemarin, Red) pagi kami sudah matur piuning di sana. Kami akan uruk dulu dengan tanah 25 truk. Itu solusinya,” terang Sudiarta.

Di lain sisi, Bendesa Adat Kapal, I Ketut Sudarsana menyebut kewenangan penanganan kebakaran TPST tersebut ada di bawah Kelurahan Kapal.

Namun, Sudarsana tak menampik jika TPST tersebut milik Desa Adat Kapal. “Lahan seluas sekitar 10 are itu memang milik desa adat,” ujarnya.

Yang menarik, pernyataan Sudarsana itu ditangkis Sudiarta. Ditegaskan, terkait kepemilikan lahan dan pengelolaan TPS tersebut berada di bawah Desa Adat Kapal.

Dulunya desa adat memperoleh bantuan dari Pemprov Bali. “Kan dari dulu desa adat yang mohon bantuan TPST itu. Kemudian dihibahkan oleh provinsi, termasuk alat-alatnya itu,” bebernya.

Bahkan, kata Sudiarta, termasuk dua truk pelat merah yang terparkir di TPST juga hibah dari Pemprov Bali.

Namun, Sudiarta tak menampik tenaganya dibantu dari kelurahan. “Kami membantu tenaga, karena desa adat tidak ada dana untuk operasi,” jelasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/