MANGUPURA – Alih fungsi lahan di Kabupaten Badung kian masif. Kondisi ini jelas mengancam lahan pertanian di Badung.
DPRD Badung pun merancang Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan yang sedang dipersiapkan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung.
Perda inisiatif dewan ini disambut positif Dinas Pertanian dan Pangan Badung. “Alih fungsi lahan untuk kebutuhan akomodasi pariwisata memang masif.
Jadi, perlu dilindungi melalui peraturan daerah,” kata Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura dari Dinas Pertanian dan Pangan Badung I Wayan Witra.
Menurut Witra, berdasar rancangan awal, lahan pertanian pangan berkelanjutan diusulkan seluas 17.020 hektare.
Terdiri dari lahan sawah seluas 9.737 hektare dan lahan kering 7.283 hektare. Namun luasan tersebut mungkin saja bisa berubah.
“Tentu ini sangat positif, karena pemerintah sejak awal juga berkomitmen menekan alih fungsi lahan. Melalui Perda kan semakin jelas, mana lahan pertanian yang tidak boleh beralih fungsi,” katanya.
Pansus Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan DPRD Badung yang dinahkodai I Nyoman Dirgayusa sudah menyiapkan naskah akademik bersama kalangan akademisi dari Universitas Udayana.
Sebelum masuk pada pembahasan lebih jauh, politisi PDI Perjuangan itu berjanji akan melakukan penyesuaian dengan Ranperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang kini juga masuk dalam Program Legislasi Daerah tahun 2018.
“Keberadaan perda perlindungan lahan pertanian dan pangan berkelanjutan sangat penting agar alih fungsi lahan tidak berlangsung masif,” pungkasnya.