29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 3:24 AM WIB

Dana Insentif Segera Cair, Penerima Bantuan Wajib KTP Badung

MANGUPURA – Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengeluarkan kebijakan untuk memberikan dana insentif kepada para pekerja yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan.

Namun akhirnya yang berhak menerima dana insentif tersebut mengerucut kepada pekerja yang memiliki KTP Badung dengan besaran yang diberikan sebesar Rp 600 ribu per orang.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Perinaker) Kabupaten Badung Ida Bagus Oka Dirga mengakui saat ini masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dalam pemberian insentif.

Namun, setelah semua selesai baru dilaporkan kepada Bupati Badung. “Mungkin besok (hari ini) sudah selesai juklak dan juknis. Baru setelah itu kami akan bawa ke pimpinan,” terang Oka Dirga.

Ia mengakui  jika penerima bantuan merupakan pekerja yang wajib ber-KTP Badung. Total ada ribuan yang nantinya menerima insentif tersebut.

 “Iya, bantuan ini untuk pekerja yang ber-KTP Badung. Untuk sementara dari data yang masuk, pekerja asli Badung yang kena PHK sebanyak 84 orang dan 7.603 yang dirumahkan,” jelasnya.

Mantan Kabag Umum Setda Badung  ini mengakui, untuk besaran insentif yang akan diberikan kepada para pekerja yang kena PHK dan dirumahkan, belum diputuskan.

Namun, besarannya ditaksir  mencapai kisaran Rp 600 ribu per orang. “Lebih pastinya nanti akan disampaikan oleh pimpinan.

Mohon nanti juga dibantu menyosialisasikan kepada masyarakat,” ungkap birokrat asal Desa Taman, Abiansemal ini.

Data terakhir yang masuk, total keseluruhan pekerja di Badung yang kena PHK ada sebanyak 996 orang. Sementara yang sudah dirumahkan sebanyak 36.775 orang.

Semua pekerja itu berasal dari 464 perusahaan yang tercatat di Badung, ” pungkasnya.

MANGUPURA – Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengeluarkan kebijakan untuk memberikan dana insentif kepada para pekerja yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan.

Namun akhirnya yang berhak menerima dana insentif tersebut mengerucut kepada pekerja yang memiliki KTP Badung dengan besaran yang diberikan sebesar Rp 600 ribu per orang.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Perinaker) Kabupaten Badung Ida Bagus Oka Dirga mengakui saat ini masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dalam pemberian insentif.

Namun, setelah semua selesai baru dilaporkan kepada Bupati Badung. “Mungkin besok (hari ini) sudah selesai juklak dan juknis. Baru setelah itu kami akan bawa ke pimpinan,” terang Oka Dirga.

Ia mengakui  jika penerima bantuan merupakan pekerja yang wajib ber-KTP Badung. Total ada ribuan yang nantinya menerima insentif tersebut.

 “Iya, bantuan ini untuk pekerja yang ber-KTP Badung. Untuk sementara dari data yang masuk, pekerja asli Badung yang kena PHK sebanyak 84 orang dan 7.603 yang dirumahkan,” jelasnya.

Mantan Kabag Umum Setda Badung  ini mengakui, untuk besaran insentif yang akan diberikan kepada para pekerja yang kena PHK dan dirumahkan, belum diputuskan.

Namun, besarannya ditaksir  mencapai kisaran Rp 600 ribu per orang. “Lebih pastinya nanti akan disampaikan oleh pimpinan.

Mohon nanti juga dibantu menyosialisasikan kepada masyarakat,” ungkap birokrat asal Desa Taman, Abiansemal ini.

Data terakhir yang masuk, total keseluruhan pekerja di Badung yang kena PHK ada sebanyak 996 orang. Sementara yang sudah dirumahkan sebanyak 36.775 orang.

Semua pekerja itu berasal dari 464 perusahaan yang tercatat di Badung, ” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/