33.4 C
Jakarta
30 April 2024, 17:19 PM WIB

Catat! Perluasan Pelabuhan Benoa Tanggung Jawab Pusat

RadarBali.com – Pernyataan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta bahwa tidak perlu rekomendasi dari Pemerintah Kota Denpasar untuk membangun perluasan Pelabuhan Benoa memantik reaksi.

Ketua Komisi I DPRD Denpasar I Ketut Suteja Kumara, menyatakan tak sependapat dengan Wagub Sudikerta.

Dia menegaskan bahwa kewenangan rekomendasi perluasan Pelabuhan Benoa ada di pemerintah Kota Denpasar. Hal ini lanjutnya, tak terlepas dengan Perda Tata Ruang Kota Denpasar.

Sehingga aturan-aturan yang berlaku harus tetap ditaati apalagi tahapan proses perluasan Pelabuhan Benoa sudah melalui proses konsultasi publik di DPRD Kota Denpasar.

Karena itu, menurutnya, perluasan Pelabuhan Benoa tetap harus mengikuti regulasi dan mengikuti peraturan yang ada.

“Sebenarnya seorang pemimpin harus memberikan pencerahan sebaik-baiknya, karena semua ini berjalan sesuai dengan regulasi dan aturan yang ada baik di pemerintah Kota Denpasar, Provinsi Bali hingga pemerintah pusat,” tandas Suteja.

Sementara itu, Juru Bicara LSM Manikaya Kauci Nyoman Mardika menilai perluasan Pelabuhan Benoa yang saat ini telah menjadi domain kepentingan nasional.

Namun, katanya, dalam pelaksanaannya tetap harus mengikuti aturan dan regulasi yang ada di daerah. Sehingga tidak terjadi tumpang tindih antara kepentingan pusat dan daerah. 

Menurutnya, percepatan perluasan dapat dilakukan melalui peraturan daerah (perda). Tetapi catatnya, perluasan Pelabuhan Benoa sebagai proyek pemerintah pusat mestinya diatur dalam sebuah peraturan presiden (perpres).

Terlebih kata dia, lokasi rencana perluasan merupakan wilayah Kota Denpasar. Karena itu lanjutnya, masalah itu harus tetap dikomunikasikan dengan pemerintah daerah.

“Karena bagaimanapun dampak dari perluasan Pelabuhan Benoa, Kota Denpasar yang akan paling merasakan baik dari segi kepadatan lalulintas, penduduk, kebersihan, infrastruktur, serta dampak sosial lainnya,” ingatnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar Gede Astika mengatakan dari pertemuan yang telah dilakukan belum lama ini bersama pemerintah pusat, diputuskan bahwa proses perluasan Pelabuhan Benoa saat ini telah menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. 

RadarBali.com – Pernyataan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta bahwa tidak perlu rekomendasi dari Pemerintah Kota Denpasar untuk membangun perluasan Pelabuhan Benoa memantik reaksi.

Ketua Komisi I DPRD Denpasar I Ketut Suteja Kumara, menyatakan tak sependapat dengan Wagub Sudikerta.

Dia menegaskan bahwa kewenangan rekomendasi perluasan Pelabuhan Benoa ada di pemerintah Kota Denpasar. Hal ini lanjutnya, tak terlepas dengan Perda Tata Ruang Kota Denpasar.

Sehingga aturan-aturan yang berlaku harus tetap ditaati apalagi tahapan proses perluasan Pelabuhan Benoa sudah melalui proses konsultasi publik di DPRD Kota Denpasar.

Karena itu, menurutnya, perluasan Pelabuhan Benoa tetap harus mengikuti regulasi dan mengikuti peraturan yang ada.

“Sebenarnya seorang pemimpin harus memberikan pencerahan sebaik-baiknya, karena semua ini berjalan sesuai dengan regulasi dan aturan yang ada baik di pemerintah Kota Denpasar, Provinsi Bali hingga pemerintah pusat,” tandas Suteja.

Sementara itu, Juru Bicara LSM Manikaya Kauci Nyoman Mardika menilai perluasan Pelabuhan Benoa yang saat ini telah menjadi domain kepentingan nasional.

Namun, katanya, dalam pelaksanaannya tetap harus mengikuti aturan dan regulasi yang ada di daerah. Sehingga tidak terjadi tumpang tindih antara kepentingan pusat dan daerah. 

Menurutnya, percepatan perluasan dapat dilakukan melalui peraturan daerah (perda). Tetapi catatnya, perluasan Pelabuhan Benoa sebagai proyek pemerintah pusat mestinya diatur dalam sebuah peraturan presiden (perpres).

Terlebih kata dia, lokasi rencana perluasan merupakan wilayah Kota Denpasar. Karena itu lanjutnya, masalah itu harus tetap dikomunikasikan dengan pemerintah daerah.

“Karena bagaimanapun dampak dari perluasan Pelabuhan Benoa, Kota Denpasar yang akan paling merasakan baik dari segi kepadatan lalulintas, penduduk, kebersihan, infrastruktur, serta dampak sosial lainnya,” ingatnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar Gede Astika mengatakan dari pertemuan yang telah dilakukan belum lama ini bersama pemerintah pusat, diputuskan bahwa proses perluasan Pelabuhan Benoa saat ini telah menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/