DENPASAR – Satpol PP Kota Denpasar tertibkan lima orang pengamen dan pengasong di Jalan Tengku Umar Denpasar.
Penertiban ini dilakukan karena mereka melanggar Perda No 1 tahun 2015 tentang ketertiban umum.
Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, setelah ditertibkan, pihaknya langsung mengantar anak anak tersebut ke rumahnya masing masing.
Hasil penyelidikan yang dilakukan ternyata anak-anak tersebut telah beberapa kali diamankan Satpol PP Kota Denpasar namun kesalahannya tetap di ulang.
Di antara mereka juga ternyata ada anak-anak yang bukan warga asli Kota Denpasar. Bahkan, mereka menjadi pengamen dan pengasong karena dipaksa orang tuanya untuk menambah pendapatan.
Karena mereka masih dibawah umur pihaknya bekerjasama dengan TP2TP2A (Tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Kota Denpasar untuk dikoordinasi dengan Yayasan Lentera Anak Bali.
Dengan demikian mereka akan mendapat pendidikan di Sekolah Pasar yang ada di Pasar Badung. Sementara untuk anak yang mengamen pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Denpasar agar diberikan diberikan pembinaan.
“Kami selaku Satpol PP bertugas untuk menertibkan untuk tindakan selanjutnya kami serahkan ke TP2TP2A dan Dinas Sosial agar dikoordinasikan kepada keluarganya ,” jelas Sayoga.
Selain itu, pihaknya mengingatkan kepada orang tuanya agar tidak menyuruh mereka menjadi pengasong atau mengamen lagi.
“Kepada para pengamen jika mereka ditemukan lagi mengamen kami tidak segan-segan untuk mengembalikan ke daerah asalnya,” pungkasnya.