DENPASAR – Hampir seribu orang di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung memilih bercerai di kala masa pandemi Covid-19 cukup tinggi. Sejak Maret hingga September terhitung ada 491 sidang perceraian di PN Denpasar. Atau sebanyak 982 Angka perceraian ini lebih tinggi dari jumlah angka kematian karena Covid-19.
Rinciannya, sidang perceraian pada Maret sebanyak 75 sidang, April 63 sidang, Mei 53 sidang, Juni 88 sidang, Juli 84 sidang, Agustus 50 sidang, dan September 78 sidang. Saking tingginya sidang perceraian, PN Denpasar harus membuat jadwal khusus sidang perceraian.
“Pernah dalam satu hari sidang perkara perdata, termasuk di dalamnya perceraian ada 250 perkara. Sehingga menumpuk seperti pengunjung pasar,” terang Ketua PN Denpasar, Sobandi kemarin (5/10).
Dilanjutkan Sobandi, pihaknya mencari cara agar pengunjung sidang tidak lagi membeludak. Caranya yaitu dengan membagi jam sidang perdata untuk perkara perdata nonperceraian pukul 8.00 – 12.00. Sementara sidang perkara perdata perceraian pukul 13.00 sampai selesai setiap Senin, Rabu, dan Jumat. Pengaturan ini untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Sementara itu, sosiolog Universitas Udayana (Unud) Gede Kamajaya melihat tingginya angka perceraian sebagai fenomena baru yang harus diteliti lebih dalam.
“Harus diteliti, apakah benar perceraian ini karena dampak Covid-19. Kalau benar, berarti dampak Covid-19 ini dirasakan sampai struktur masyarakat terbawah, yaitu keluarga,” bebernya.