29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 10:33 AM WIB

6.073 Karyawan di Badung Dirumahkan, 198 Karyawan di PHK

MANGUPURA – Sebanyak 198 karyawan di Kabupaten Badung kena PHK dari perusahaannya. Sementara 6.073 karyawan lainnya telah dirumahkan.

Kabar buruk ini terjadi sebagai dampak dari merebaknya wabah virus corona disease (Covid-19) yang melanda Bali.

Semua karyawan tersebut dominan bekerja di sektor pariwisata seperti hotel maupun restoran.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung Ida Bagus Oka Dirga tak menampik ada sejumlah karyawan kena PHK dan juga dirumahnya.  

“Catatan kita hingga 4 April 2020, total ada sebanyak 198 karyawan yang di-PHK dari tempatnya bekerja,” beber Oka Dirga.

Semua karyawan yang kena PHK umumnya bekerja di sektor pariwisata seperti hotel maupun restoran. Termasuk beberapa di antaranya di sektor jasa.

“Jumlah ini bisa saja terus bertambah. Tidak di Badung saja, tapi di seluruh Indonesia hampir sama kondisinya,” terang mantan Kabag Umum Setda Badung.

Selain itu, ada sebanyak 6.073 karyawan telah dirumahkan. Mereka berasal dari 78 perusahaan yang juga dominan bergerak di sektor pariwisata.

“Data di kita ada sekitar 52 ribu karyawan di Badung, dari berbagai sektor. Dan sekarang sudah sebanyak 6.073 yang telah dirumahkan,” jelasnya.

Sementara pihaknya tetap meminta agar pengusaha tetap memberikan hak-hak para karyawan yang terkena PHK. Misalnya pesangon dan lain sebagainya. 

“Tetap berpedoman kepada UU Ketenagakerjaan, jadi yang kena PHK, perushaan wajib memberikan pesangon. Ini imbauan juga bagi perusahaan

agar mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, perusahaan yang memPHK karyawannya, tetap hak-hak pekerja harus diberikan,” tandasnya.

Secara terpisah, Kadis Pariwisata Badung I Made Badra, membenarkan sebagian besar karyawan yang dirumahkan dominan berasal dari sektor pariwisata.

Kondisi ini sudah dilaporkan kepada pemerintah pusat. “Kami diminta oleh pusat untuk terus melaporkan perkembangannya. Sekarang misalnya, hotel sepi, tentu karyawan dalam jumlah

banyak akan membuat beban operasional membengkak. Maka diambillah kebijakan merumahkan. Namun, kami tetap berharap jangan sampai melakukan PHK,” pungkasnya. 

MANGUPURA – Sebanyak 198 karyawan di Kabupaten Badung kena PHK dari perusahaannya. Sementara 6.073 karyawan lainnya telah dirumahkan.

Kabar buruk ini terjadi sebagai dampak dari merebaknya wabah virus corona disease (Covid-19) yang melanda Bali.

Semua karyawan tersebut dominan bekerja di sektor pariwisata seperti hotel maupun restoran.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung Ida Bagus Oka Dirga tak menampik ada sejumlah karyawan kena PHK dan juga dirumahnya.  

“Catatan kita hingga 4 April 2020, total ada sebanyak 198 karyawan yang di-PHK dari tempatnya bekerja,” beber Oka Dirga.

Semua karyawan yang kena PHK umumnya bekerja di sektor pariwisata seperti hotel maupun restoran. Termasuk beberapa di antaranya di sektor jasa.

“Jumlah ini bisa saja terus bertambah. Tidak di Badung saja, tapi di seluruh Indonesia hampir sama kondisinya,” terang mantan Kabag Umum Setda Badung.

Selain itu, ada sebanyak 6.073 karyawan telah dirumahkan. Mereka berasal dari 78 perusahaan yang juga dominan bergerak di sektor pariwisata.

“Data di kita ada sekitar 52 ribu karyawan di Badung, dari berbagai sektor. Dan sekarang sudah sebanyak 6.073 yang telah dirumahkan,” jelasnya.

Sementara pihaknya tetap meminta agar pengusaha tetap memberikan hak-hak para karyawan yang terkena PHK. Misalnya pesangon dan lain sebagainya. 

“Tetap berpedoman kepada UU Ketenagakerjaan, jadi yang kena PHK, perushaan wajib memberikan pesangon. Ini imbauan juga bagi perusahaan

agar mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, perusahaan yang memPHK karyawannya, tetap hak-hak pekerja harus diberikan,” tandasnya.

Secara terpisah, Kadis Pariwisata Badung I Made Badra, membenarkan sebagian besar karyawan yang dirumahkan dominan berasal dari sektor pariwisata.

Kondisi ini sudah dilaporkan kepada pemerintah pusat. “Kami diminta oleh pusat untuk terus melaporkan perkembangannya. Sekarang misalnya, hotel sepi, tentu karyawan dalam jumlah

banyak akan membuat beban operasional membengkak. Maka diambillah kebijakan merumahkan. Namun, kami tetap berharap jangan sampai melakukan PHK,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/