DENPASAR – Pemkot Denpasar akhirnya mencairkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke 13 PNS hari ini.
Pencairan THR dan gaji ke 13 itu berdasar PP No 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil.
Dasar lainnya adalah SE Mendagri Nomor: 903/3387/SJ tertanggal 30 Mei 2018. Total anggaran THR dan gaji ke 13 yang dicairkan Pemkot Denpasar kurang lebih Rp 37 miliar.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Denpasar I Made Pasek Mandira mengatakan, anggaran Rp 37 miliar untuk THR dan gaji ke 13 itu berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU).
Nilainya kurang lebih sebesar Rp 25 miliar. Jumlah itu untuk membayar gaji pokok pegawai. Sedangkan sisanya untuk tunjangan penghasilan PNSD (TPP) dari pembiayaan daerah sebesar Rp 12, 5 miliar.
Pasek Mandira menambahkan, anggaran Rp 37,5 miliar itu langsung ditransfer ke rekening 5.767 PNS Pemkot Denpasar termasuk guru.
Besaran dana tersebut sudah termasuk tunjangan kinerja pegawai atau tambahan penghasilan PNSD (TPP) yang ditetapkan oleh kementerian dalam negeri sebelumnya.
Untuk diketahui, komponen penghitungan besaran THR dan gaji ke 13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan PNSD, tunjangan kinerja.