DENPASAR – Peraturan Gubernur Bali No.80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, Sastra Bali dan penyelenggaran Bulan Bahasa Bali resmi diberlakukan.
Aturan itu berlaku baik di lembaga pemerintahan maupun swasta di Bali. Untuk tahap pertama, peraturan tersebut berlaku di lima lokasi.
Yakni Kantor Gubernur Bali, Kantor DPRD Bali, Bandara Ngurah Rai, RS Bali Mandara, dan persimpangan Dewa Ruci.
Sedang di tingkat kabupaten dan kota sudah menjalankan pergub tersebut di bawah kendali pimpinan lembaga masing-masing.
Gubernur Bali Wayan Koster didampingi Wagub Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati dan Sekda Bali Dewa Made Indra mengatakan, ada dua pergub yang telah disahkan.
Selain Pergub No. 80 Tahun 2018, juga diberlakukan Pergub No. 79 Tahun 2018 tentang penggunaan busana adat Bali.
Untuk penggunaan busana adat Bali akan diresmikan Kamis(11/10) mendatang. Jadi setiap hari Kamis wajib menggunakan pakaian adat Bali.
Sedangkan umat non Hindu mengenakan busana adat daerahnya masing-masing atau menyesuaikan.
“Di hari yang baik ini, Jumat 5 oktober 2018 untuk diresmikan dimulainya penggunaan aksara atau huruf diseluruh bali. Baik ditingkat provinsi, kabupaten, sampai tingkat desa dan desa adat.
Saya sudah mengecek sudah siap berjalan di sembilan kabupaten kota dipimpin langsung bupati dan walikota,” beber Gubernur Koster.
Ketua Komisi IV Nyoman Parta mengatakan, dengan berjalannya pergub ini harapannya bahasa ibu makin lestari.
“Mengambil waktu malam hari ini dari gubernur, pertimbangan hari baik dan waktu yang baik. Kebetulan juga dengan momen ada acara internasional di Bali. Yang penting orang Bali masih ingat dengan jati dirinya,” tukasnya.