DENPASAR – Untuk mengendalikan penyebaran Covid-19, Pemkot Denpasar membentuk Posko Tanggap Covid-19 di 43 Desa dan Kelurahan yang ada Kota Denpasar.
“Posko tanggap ini akan membantu dan mengkoordinir dan memberi edukasi kepada masyarakat tentang Covid-19, mulai gejala, cara penularan,
dan pencegahan sesuai protokol kesehatan 3M ke Banjar Banjar dalam menangani covid 19,” ungkap Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa Kota Denpasar IB Alit Wiradana.
Alit Wiradana mengatakan, dibentuknya posko tanggap covid-19 ini sesuai arahan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri RI untuk mendukungan Satgas Percepatan Penanganan COVID-19.
Prioritas kegiatan atau tugas yang dilakukan adalah bantuan masyarakat dalam bidang kesehatan, pangan, kebersihan komunikasi, informasi dan edukasi penanggulangan bencana dan covid-19.
Sedangkan kelompok masyarakat sasaran utama adalah rumah tangga miskin, rumah tangga yang kehilangan atau terhenti mata pencahariannya,
orang lanjut usia, penyandang disabilitas, orang dengan penyakit menahun/kronis, anak-anak Kelompok masyarakat marjinal dan sebagainya.
Terbentuknya Desa Tanggap Covid 19 dan Desa Tanggap Bencana ini, menurut Alit Wiradana, sesuai dengan Peraturan Terkait Desa Tanggap Covid-19 adalah Keputusan Presiden
Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
Terkait strategi dalam mewujudkan Desa Tanggap Covid-19 adalah perubahan atau pemanfaatan program dan kegiatan di Desa (RPJMDesa, RKPDesa dan APBDesa)
untuk penanganan Covid-19 melalui kewenangan Desa. Membantu Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Desa dan Relawan Desa untuk Covid-19.
Menurut Alit Wiradana, posko tanggap ini kegiatannya juga untuk penjangkauan informasi dan edukasi pencegahan Covid-19, penanggulangan dampak Covid-19 oleh Desa,
baik dari prinsip penanganan inklusif, menjamin aksesibilitas atau dapat dijangkau dan pelibatan masyarakat dalam mengupayakan perlindungan dan peningkatan kemampuan masyarakat yang bermartabat.
Serta melakukan koordinasi pelaksanaan Satgas dengan mitra Desa (Polisi, TNI, Satpol PP, Puskesmas, Rumah Sakit Rujukan, PMI dan lain sebagainya).
”Dengan langkah tersebut maka dalam mengatasi penularan covid-19 bisa di atasi mulai dari tingkat Desa. Hal ini juga sesuai dengan arahan Bapak Presiden terkait Pemberlakuan PPKM berskala mikro,” ungkapnya.
Alit Wiradana menambahkan, contoh nyata tugas posko tanggap kegiatan terkait penanganan Covid-19 dalam Bidang Penanggulangan Bencana,
Keadaan Darurat dan Mendesak Desa adalah pembentukan satuan tugas percepatan penanganan covid-19 di desa,
sterilisasi fasilitas umum dan fasilitas sosial di desa, misalnya Kantor Desa, Paud, Polindes, Sekolah, Jembatan, Taman, Lapangan, Sarana Ibadah dan area publik lainnya.
Penyediaan obat-obatan desa penyiapan ruang isolasi/karantina mandiri untuk pendatang bantuan pangan (sembako) bagi masyarakat dalam isolasi/karantina mandiri.
Penyediaan peralatan cuci tangan (wastafel) di beberapa lokasi di desa beserta sabun cuci. Penyediaan antiseptik (hand sanitizer)/desinfektan
bantuan langsung tunai (BLT) bagi masyarakat miskin dan rentan (sesuai ketentuan perundangan yang berlaku).
“Dengan terbentuknya posko tanggap di setiap Desa dan Kelurahan, Alit Wiradana berharap bisa memenuhi harapan kita semua dalam mengatasi pandemi covid-19,” pungkas Alit Wiradana.