29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:43 AM WIB

Denda Warga Tidak Pakai Masker Dimulai 7 September, KTP Akan Disita

DENPASAR – Pemprov Bali secara resmi menerapkan denda sebesar Rp100.000 untuk masyarakat yang tidak mengenakan masker. Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 46 tahun 2020. Penerapan denda itu terhitung dimulai Senin (7/9).

Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati mengatakan bahwa sebelumnya penerapan Pergub ini sudah disosialisasikan ke masyarakat luas.

“Iya ini kan satu minggu sudah kita sosialisasikan, ini bukan pelanggaran atas Perda. Ini kan lain perlakuan. Ini kan atas Peraturan Gubernur,” katanya kepada awak media usai memimpin apel gelar pasukan dalam rangka implementasi Pergub Bali nomor 46 tahun 2020 di Lapangan Puputan, Denpasar, Senin (7/9).

Dijelaskan Cok Ace, langkah penerapan denda ini dilakukan untuk menekan tingginya angka penyebaran covid-19 yang belakangan ini makin tinggi di Bali. Selanjutnya, Pemprov Bali pun telah memikirkan beberapa langkah, terutama saat ada warga yang tidak mampu membayar denda. 

“Kita pikirkan gimana nanti mereka yang di lapangan tidak bawa uang. Sama seperti penerapan yang lain, bagaimana menertibkan mereka, minimal membawa kartu pengenal diambil dan dipanggil,” tambahnya. 

Selain denda perseorangan, Pemprov Bali juga menerapkan denda per perusahaan maupun per tempat usaha sebesar Rp1 juta. Terkait denda per tempat usaha dan perusahaan ini Cok Ace mengatakan bahwa semuanya sudah ada SOP dan panduan yang sudah jelas. Namun Cok Ace tidak menjelaskan lebih rinci bagaimana klasifikasi tempat usaha atau perusahaan yang dikenai denda. 

“Tempat usaha sudah ada SOP dan panduannya. Sudah ada 14 sektor sudah diberikan. Nah kepada perusahaan sejauh mana mereka melaksanakan protokol kesehatan tersebut,” tandasnya.

DENPASAR – Pemprov Bali secara resmi menerapkan denda sebesar Rp100.000 untuk masyarakat yang tidak mengenakan masker. Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 46 tahun 2020. Penerapan denda itu terhitung dimulai Senin (7/9).

Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati mengatakan bahwa sebelumnya penerapan Pergub ini sudah disosialisasikan ke masyarakat luas.

“Iya ini kan satu minggu sudah kita sosialisasikan, ini bukan pelanggaran atas Perda. Ini kan lain perlakuan. Ini kan atas Peraturan Gubernur,” katanya kepada awak media usai memimpin apel gelar pasukan dalam rangka implementasi Pergub Bali nomor 46 tahun 2020 di Lapangan Puputan, Denpasar, Senin (7/9).

Dijelaskan Cok Ace, langkah penerapan denda ini dilakukan untuk menekan tingginya angka penyebaran covid-19 yang belakangan ini makin tinggi di Bali. Selanjutnya, Pemprov Bali pun telah memikirkan beberapa langkah, terutama saat ada warga yang tidak mampu membayar denda. 

“Kita pikirkan gimana nanti mereka yang di lapangan tidak bawa uang. Sama seperti penerapan yang lain, bagaimana menertibkan mereka, minimal membawa kartu pengenal diambil dan dipanggil,” tambahnya. 

Selain denda perseorangan, Pemprov Bali juga menerapkan denda per perusahaan maupun per tempat usaha sebesar Rp1 juta. Terkait denda per tempat usaha dan perusahaan ini Cok Ace mengatakan bahwa semuanya sudah ada SOP dan panduan yang sudah jelas. Namun Cok Ace tidak menjelaskan lebih rinci bagaimana klasifikasi tempat usaha atau perusahaan yang dikenai denda. 

“Tempat usaha sudah ada SOP dan panduannya. Sudah ada 14 sektor sudah diberikan. Nah kepada perusahaan sejauh mana mereka melaksanakan protokol kesehatan tersebut,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/