31.2 C
Jakarta
27 April 2024, 12:00 PM WIB

KLIR! Bantah Melarang, Koster: Yang Melarang Kelian Adat dan Pecalang

DENPASAR – Polemik mengenai TPA suwung tak kunjung selesai. Khususnya kabupaten Badung yang kelimpungan karena pembuangan sampah dibatasi. 

Sementara pembuatan TPA baru terkendala lahan dan masyarakat setempat tidak mendukung.

Terkait persoalan itu, Gubernur Bali Wayan Koster kembali turun tangan. Koster langsung berkomentar terkait kabar larangan dirinya untuk tiga kabupaten membuang sampah di TPA Suwung.

Koster langsung membantah kabar tersebut. Menurutnya,  yang melarang bukan dirinya melainkan kelian adat dan pecalang setempat.  

Bahkan, diceritakan awalnya Denpasar pun  dilarang juga membuang sampah di TPA Suwung oleh kelian adat.

Kemudian,  Wali Kota Denpasar sempat merayu kelian adat tapi tak mempan. Sehingga dirinya turun tangan dengan mengundang kelian adat dan pecalang ke Jaya Sabha. 

“Yang ngelarang bukan gubernur. Yang ngelarang membuang sampah ke TPA Suwung itu bukan gubernur tapi kelian adat dan pecalang. 

Termasuk Denpasar dilarang, situasinya krodit. Saya sempat kesana, saya baru tahu keadaannya seperti itu. 

Walikota pun melakukan pendekatan, tapi ditolak sama pecalang sampai saya mengundang. Saya rayu-rayu akhirnya dikasih Denpasar,” jelas Koster.

Katanya, yang menyanggupi tidak membuang sampah ke TPA Suwung hanya Tabanan dan Gianyar. 

Sedangkan Badung meminta waktu. Awalnya minta dua bulan, tapi kelian adat  menolak. Negosiasi terus dilakukan.

Skhirnya kelian adat sepakat memberikan waktu sampai satu bulan dan bisa membuang sampah hanya 15 truk.

“Diluar Denpasar nggak dikasih. Tapi, saya minta akomodatif, Tabanan sanggup, Gianyar sanggup, Badung nggak sanggup minta waktu dua bulan ditolak.

Yang nolak kelian adat dan pecalangnya. Saya rayu dari minta dua bulan tapi  dikasih satu bulan. Yang awalnya minta 30 truk itu ditolak dikasih 15 truk oleh kelian adat. 

Bahkan,  Kota Denpasar pun nggak setuju Badung membawa sampah kesana. Bukan gubernur yang ngelarang. Saya sudah berjuang maksimal,” kesalnya.

 Ia pun menyarankan, kalau meminta membuang sampah ke TPA Suwung jangan ke dirinya tapi, langsung ke kelian adat. 

Sebab, yang memiliki kewenangan di sana adat kelian adat. “Kalau minta datang saja ke keliannya yang menentukan keliannya. Yang punya wilayah disana.  Gubernur nggak punya kewenangan,” tuturnya.

DENPASAR – Polemik mengenai TPA suwung tak kunjung selesai. Khususnya kabupaten Badung yang kelimpungan karena pembuangan sampah dibatasi. 

Sementara pembuatan TPA baru terkendala lahan dan masyarakat setempat tidak mendukung.

Terkait persoalan itu, Gubernur Bali Wayan Koster kembali turun tangan. Koster langsung berkomentar terkait kabar larangan dirinya untuk tiga kabupaten membuang sampah di TPA Suwung.

Koster langsung membantah kabar tersebut. Menurutnya,  yang melarang bukan dirinya melainkan kelian adat dan pecalang setempat.  

Bahkan, diceritakan awalnya Denpasar pun  dilarang juga membuang sampah di TPA Suwung oleh kelian adat.

Kemudian,  Wali Kota Denpasar sempat merayu kelian adat tapi tak mempan. Sehingga dirinya turun tangan dengan mengundang kelian adat dan pecalang ke Jaya Sabha. 

“Yang ngelarang bukan gubernur. Yang ngelarang membuang sampah ke TPA Suwung itu bukan gubernur tapi kelian adat dan pecalang. 

Termasuk Denpasar dilarang, situasinya krodit. Saya sempat kesana, saya baru tahu keadaannya seperti itu. 

Walikota pun melakukan pendekatan, tapi ditolak sama pecalang sampai saya mengundang. Saya rayu-rayu akhirnya dikasih Denpasar,” jelas Koster.

Katanya, yang menyanggupi tidak membuang sampah ke TPA Suwung hanya Tabanan dan Gianyar. 

Sedangkan Badung meminta waktu. Awalnya minta dua bulan, tapi kelian adat  menolak. Negosiasi terus dilakukan.

Skhirnya kelian adat sepakat memberikan waktu sampai satu bulan dan bisa membuang sampah hanya 15 truk.

“Diluar Denpasar nggak dikasih. Tapi, saya minta akomodatif, Tabanan sanggup, Gianyar sanggup, Badung nggak sanggup minta waktu dua bulan ditolak.

Yang nolak kelian adat dan pecalangnya. Saya rayu dari minta dua bulan tapi  dikasih satu bulan. Yang awalnya minta 30 truk itu ditolak dikasih 15 truk oleh kelian adat. 

Bahkan,  Kota Denpasar pun nggak setuju Badung membawa sampah kesana. Bukan gubernur yang ngelarang. Saya sudah berjuang maksimal,” kesalnya.

 Ia pun menyarankan, kalau meminta membuang sampah ke TPA Suwung jangan ke dirinya tapi, langsung ke kelian adat. 

Sebab, yang memiliki kewenangan di sana adat kelian adat. “Kalau minta datang saja ke keliannya yang menentukan keliannya. Yang punya wilayah disana.  Gubernur nggak punya kewenangan,” tuturnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/