27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 7:52 AM WIB

Bawa Setengah Kilo Sabu dari Aceh, Supri Pasrah Terancam Hukuman Mati

Meski cukup banyak terdakwa narkoba mendapat hukuman berat dari hakim, nyatanya hal itu tidak cukup membuat pelaku lainnya takut. 

Penyelundupan narkoba dari luar Bali ke dalam Bali semakin berani. Seperti yang dilakukan Supriadi. 

MAULANA SANDIJAYA, Denpasar

TATAPAN pria 38 tahun itu kosong saat duduk di kursi pesakitan PN Denpasar, kemarin (6/11). Ia didakwa membawa sabu-sabu setengah kilogram dari Aceh ke Bali. 

Pria asal Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Saksi, Kabupaten Lhokseumawe, Aceh, itu pun hanya bisa pasrah ketika 

jaksa penuntut umum (JPU) I Dewa Gede Anom Rai mendakwa Supriadi dengan Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU Narkotika. 

Tidak main-main, ancaman maksimal yang dihadapi Supriadi adalah pidana mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara. 

Cerita tentang Supriadi ini memang miris. Dalam dakwaan JPU disebutkan, Supriadi hanyalah seorang petani. 

Namun, dia berani menyelundupkan sabu seberat 500 gram brutto atau 496,93 gram netto dari Aceh ke Bali. Sabu-sabu tersebut disimpan di dalam sandal. 

“Petugas berhasil mengamankan sepasang sandal yang didalamnya berisi sabu masing-masing seberat 248,46 gram dan 248, 47 gram, 

dan uang tunai sebesar Rp 3 juta,” urai JPU Anom di muka majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi.

Terdakwa ditangkap petugas BNNP Provinsi Bali pada 18 Agustus 2019 di Hotel The Airport Hotel & Recindent Jalan Elang, nomor 5, Tuban, Kuta, Badung. 

Lebih lanjut diuraikan JPU, kasus yang menimpa Supriadi berawal saat dirinya dihubungi oleh temannya bernama Don (DPO) pada Sabtu 17 Agustus 2019 sekitar pukul 20.00.  

Kala itu, Don meminta Supriadi untuk membawa sabu ke Bali dengan modus disembunyikan di dalam sandal dan akan diserahkan ke seseorang bernama Coy di Denpasar pada 18 Agustus 2019. 

Tanpa berpikir dengan risiko yang akan dihadapi, dia pun menemui Don dan menerima sepasang sandal merk 

GATS yang didalam solnya sudah diisi sabu. Supriadi juga diberi tiket pesawat Lion Air berserta uang saku. 

Keeseokan harinya pada pukul 08.00, Supriadi dengan menumpangi bus menuju Bandara Medan. Kemudian dia naik pesawat transit di Bandara Majalengka, Bandung, Jawa Barat. 

“Ketika terdakwa berada di Bandara Majalengka, Si Don menelepon dan mengingatkan terdakwa agar berhati-hati,” beber JPU.

Beberapa waktu kemudian, terdakwa pun tiba di Bali sekitar pukul 15.00. Selanjutnya dia mencari taksi untuknya mengatarnya ke tempat penginapan di Hotel The Airport Hotel & Recindent. 

Setiba di Hotel, Supriadi  memesan kamar Nomor 208 dan setelah masuk kamar langsung menelpon Coy untuk mengambil pekat sabu.

Disaat terdakwa sedang menunggu kedatangan Coy, sekitar pukul 16.45 ada orang yang mengetuk pintu kamar. 

Rupanya, yang datang bukan Coy melainkan petugas dari BNNP Bali. Saat itu petugas berhasil mengamankan sepasang sandal 

yang didalamnya berisi sabu masing-masing seberat 248,46 gram dan 248, 47 gram, dan uang tunai sebesar Rp 3 juta. Merespon dakwaan JPU, terdakwa tidak keberatan. Sidang dilanjutkan pekan depan. (*)

Meski cukup banyak terdakwa narkoba mendapat hukuman berat dari hakim, nyatanya hal itu tidak cukup membuat pelaku lainnya takut. 

Penyelundupan narkoba dari luar Bali ke dalam Bali semakin berani. Seperti yang dilakukan Supriadi. 

MAULANA SANDIJAYA, Denpasar

TATAPAN pria 38 tahun itu kosong saat duduk di kursi pesakitan PN Denpasar, kemarin (6/11). Ia didakwa membawa sabu-sabu setengah kilogram dari Aceh ke Bali. 

Pria asal Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Saksi, Kabupaten Lhokseumawe, Aceh, itu pun hanya bisa pasrah ketika 

jaksa penuntut umum (JPU) I Dewa Gede Anom Rai mendakwa Supriadi dengan Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU Narkotika. 

Tidak main-main, ancaman maksimal yang dihadapi Supriadi adalah pidana mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara. 

Cerita tentang Supriadi ini memang miris. Dalam dakwaan JPU disebutkan, Supriadi hanyalah seorang petani. 

Namun, dia berani menyelundupkan sabu seberat 500 gram brutto atau 496,93 gram netto dari Aceh ke Bali. Sabu-sabu tersebut disimpan di dalam sandal. 

“Petugas berhasil mengamankan sepasang sandal yang didalamnya berisi sabu masing-masing seberat 248,46 gram dan 248, 47 gram, 

dan uang tunai sebesar Rp 3 juta,” urai JPU Anom di muka majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi.

Terdakwa ditangkap petugas BNNP Provinsi Bali pada 18 Agustus 2019 di Hotel The Airport Hotel & Recindent Jalan Elang, nomor 5, Tuban, Kuta, Badung. 

Lebih lanjut diuraikan JPU, kasus yang menimpa Supriadi berawal saat dirinya dihubungi oleh temannya bernama Don (DPO) pada Sabtu 17 Agustus 2019 sekitar pukul 20.00.  

Kala itu, Don meminta Supriadi untuk membawa sabu ke Bali dengan modus disembunyikan di dalam sandal dan akan diserahkan ke seseorang bernama Coy di Denpasar pada 18 Agustus 2019. 

Tanpa berpikir dengan risiko yang akan dihadapi, dia pun menemui Don dan menerima sepasang sandal merk 

GATS yang didalam solnya sudah diisi sabu. Supriadi juga diberi tiket pesawat Lion Air berserta uang saku. 

Keeseokan harinya pada pukul 08.00, Supriadi dengan menumpangi bus menuju Bandara Medan. Kemudian dia naik pesawat transit di Bandara Majalengka, Bandung, Jawa Barat. 

“Ketika terdakwa berada di Bandara Majalengka, Si Don menelepon dan mengingatkan terdakwa agar berhati-hati,” beber JPU.

Beberapa waktu kemudian, terdakwa pun tiba di Bali sekitar pukul 15.00. Selanjutnya dia mencari taksi untuknya mengatarnya ke tempat penginapan di Hotel The Airport Hotel & Recindent. 

Setiba di Hotel, Supriadi  memesan kamar Nomor 208 dan setelah masuk kamar langsung menelpon Coy untuk mengambil pekat sabu.

Disaat terdakwa sedang menunggu kedatangan Coy, sekitar pukul 16.45 ada orang yang mengetuk pintu kamar. 

Rupanya, yang datang bukan Coy melainkan petugas dari BNNP Bali. Saat itu petugas berhasil mengamankan sepasang sandal 

yang didalamnya berisi sabu masing-masing seberat 248,46 gram dan 248, 47 gram, dan uang tunai sebesar Rp 3 juta. Merespon dakwaan JPU, terdakwa tidak keberatan. Sidang dilanjutkan pekan depan. (*)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/