25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:33 AM WIB

Bertentangan dengan Perpres 63, Dr. Jimmy: Pergub No 80 Harus Direvisi

DENPASAR – Pemprov Bali tidak menggubris permintaan revisi penempatan aksara latin diatas aksara Bali yang diminta Polda Bali. 

Pemprov Bali bersikukuh melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 yang menentukan bahwa Aksara Bali

wajib ditempatkan di atas huruf latin dalam penulisan nama tempat persembahyangan umat Hindu, lembaga adat,

prasasti peresmian gedung, gedung, lembaga pemerintahan, lembaga swasta, jalan, sarana pariwisata, dan fasilitas umum lain.

Ahli Hukum Fakultah Hukum  Universitas Udayana Dr Jimmy Z Usfunan mengatakan, pada dasarnya ketentuan dalam Pergub No. 80 Tahun 2018 ini baik yakni demi perlindungan sastra Bali.

Akan tetapi dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, maka ketentuan Pasal 6 Pergub 80/2018 tersebut harus diubah. 

Pasal 33 Perpres No 63 Tahun 2019 mengatur bahwa bangunan atau gedung, apartemen atau permukiman, perkantoran, dan kompleks perdagangan meliputi

perhotelan, penginapan, bandar udara, pelabuhan, terminal, stasiun, pabrik, menara, monumen, waduk, bendungan, bendung, terowongan, tempat usaha,

tempat pertemuan umum, tempat hiburan, tempat pertunjukan, kompleks olahraga, stadion olahraga, rumah sakit, perumahan, rumah susun,

kompleks permakaman, dan bangunan atau gedung lain. Kemudian dalam ayat berikutnya, diatur bahwa dalam hal bangunan atau gedung, apartemen atau permukiman,

perkantoran, dan kompleks perdagangan memiliki nilai sejarah, budaya, adat- istiadat, dan/atau keagamaan maka nama geografi dapat menggunakan Bahasa Daerah atau Bahasa Asing.

“Penggunaan Bahasa Daerah atau Bahasa Asing ditulis dengan menggunakan aksara latin. Penggunaan Bahasa Daerah juga dapat disertai dengan aksara daerah,” ucapnya.  

Hal ini menunjukkan bahwa penggunaan huruf latin, telah menjadi satu kesatuan dengan bahasa Indonesia dan diposisikan lebih tinggi dari aksara daerah.

Mengingat kedudukan dari Perpres ini lebih tinggi, maka Pergub harus diubah menyesuaikan dengan Perpres 63/2019 tersebut.

Jika tidak diubah, maka kebijakan dari pemerintah daerah sebagai aktualisasi dari Pergub juga dianggap bertentangan dengan Peraturan Presiden.

DENPASAR – Pemprov Bali tidak menggubris permintaan revisi penempatan aksara latin diatas aksara Bali yang diminta Polda Bali. 

Pemprov Bali bersikukuh melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 yang menentukan bahwa Aksara Bali

wajib ditempatkan di atas huruf latin dalam penulisan nama tempat persembahyangan umat Hindu, lembaga adat,

prasasti peresmian gedung, gedung, lembaga pemerintahan, lembaga swasta, jalan, sarana pariwisata, dan fasilitas umum lain.

Ahli Hukum Fakultah Hukum  Universitas Udayana Dr Jimmy Z Usfunan mengatakan, pada dasarnya ketentuan dalam Pergub No. 80 Tahun 2018 ini baik yakni demi perlindungan sastra Bali.

Akan tetapi dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, maka ketentuan Pasal 6 Pergub 80/2018 tersebut harus diubah. 

Pasal 33 Perpres No 63 Tahun 2019 mengatur bahwa bangunan atau gedung, apartemen atau permukiman, perkantoran, dan kompleks perdagangan meliputi

perhotelan, penginapan, bandar udara, pelabuhan, terminal, stasiun, pabrik, menara, monumen, waduk, bendungan, bendung, terowongan, tempat usaha,

tempat pertemuan umum, tempat hiburan, tempat pertunjukan, kompleks olahraga, stadion olahraga, rumah sakit, perumahan, rumah susun,

kompleks permakaman, dan bangunan atau gedung lain. Kemudian dalam ayat berikutnya, diatur bahwa dalam hal bangunan atau gedung, apartemen atau permukiman,

perkantoran, dan kompleks perdagangan memiliki nilai sejarah, budaya, adat- istiadat, dan/atau keagamaan maka nama geografi dapat menggunakan Bahasa Daerah atau Bahasa Asing.

“Penggunaan Bahasa Daerah atau Bahasa Asing ditulis dengan menggunakan aksara latin. Penggunaan Bahasa Daerah juga dapat disertai dengan aksara daerah,” ucapnya.  

Hal ini menunjukkan bahwa penggunaan huruf latin, telah menjadi satu kesatuan dengan bahasa Indonesia dan diposisikan lebih tinggi dari aksara daerah.

Mengingat kedudukan dari Perpres ini lebih tinggi, maka Pergub harus diubah menyesuaikan dengan Perpres 63/2019 tersebut.

Jika tidak diubah, maka kebijakan dari pemerintah daerah sebagai aktualisasi dari Pergub juga dianggap bertentangan dengan Peraturan Presiden.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/