DENPASAR – Kepala Dusun Wanasari Denpasar Badrus Syamsi yang didesak mundur oleh ratusan warganya angkat bicara.
Dalam mediasi yang digelar di Departemen Agama Wisma Sejahtera Provinsi Bali, Jalan Kahuripan Nomor 1, Lumintang, Denpasar, Syamsi mengaku menyerahkan semua masalah dan keputusan ini kepada Perbekel Dauh Puri Kaja Nyoman Gde Risnawan.
“Seperti yang saya jelaskan saya serahkan kepada perbekel dengan catatan keputusan Mendagri dan undang-undang,” kata Badrus Syamsi dalam mediasi tersebut.
Karena menurut dia, kemungkinan dirinya masih keberatan untuk mengundurkan diri karena beberapa pertimbangan.
Di mana dia merasa jika dirinya mengundurkan diri, maka dia merasa akan mengkhianati warga yang memilih dia sebagai Kepala Dusun Wanasari.
“Kalau saya mengundurkan diri, saya mengkhianati sebagian warga yang memilih saya untuk mengabdi di Wanasari saat pemilihan tahun 2013,” tegasnya.
Lanjut dia, jika dia mengundurkan diri maka dia menganggap dirinya juga mengkhianati undang-undang yang mengatur dan melindungi statusnya sebagai kepala dusun.
“Kalau dalam hal ini sesuai aturan saya bersalah sesuai aturan undang-undang, pecat saja saya,” ujarnya lagi.
Sementara itu, Siti Khodijah sebagai istri dari Badrua Syamsi yang saat itu mendampingi Badrus Syamsi dalam mediasi tersebut pun juga ikut berbicara.
Dia membantah adanya tudingan warga yang menuduh suaminya memiliki istri simpanan hingga dituduh melakukan kumpul kebo.
Menurut dia, suaminya menikah siri secara sah dengan wanita yang dimakaud. Dan itu atas persetujuannya sebagai istri pertama.
“Saya tidak permasalahkan suami saya nikah siri,” tegasnya di hadapan massa. Sebelumnya, warga menengarai Kepala Dusun Wanasari memberi contoh yang buruk.
Dimana dia dituding telah kumpul kebo dengan wanita lain, menyelewengkan uang dusun senilai Rp 30 juta dan juga selama lima tahun bertugas tidak memberikan perubahan positif untuk Dusun Wanasari.