DENPASAR – Terus bertambahnya kasus positif corona virus disease (Covid-19) di Kota Denpasar memaksa pemangku kebijakan mengambil sikap tegas.
Wali Kota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra berencana memberlakukan kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).
Istilah ini berbeda dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberlakukan di sejumlah provinsi, kabupaten/kota di tanah air.
“Saat ini kita sedang membahas rancangan Peraturan Walikota (Perwali) untuk penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) non-PSBB
berbasis Desa/Kelurahan dan Desa Adat,” ujar Wali Kota Denpasar yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, IB. Rai Dharmawijaya Mantra kemarin.
Menurutnya, rancangan Perwali saat ini sudah diajukan ke Gubernur Bali untuk mendapatkan fasilitas dan persetujuan sebelum diterapkan.
Nantinya dalam Perwali PKM ini mengatur berbagai hal yang berkaitan dengan aktivitas masyarakat. Secara umum pelaksanaannya memperluas dan memperketat kebijakan yang sudah ada saat ini.
“Iya hampir mirip dengan kebijakan yang sudah diambil saat ini, hanya saja turut diatur mengenai sanksi administrasi bagi masyarakat yang melanggar PKM ini.
Termasuk juga sanksi adat, karena kita juga akan melibatkan Desa Adat dalam pelaksanaan kebijakan ini sebagai bentuk kearifan lokal,” kata Rai Mantra.
Didampingi Kabag Humas dan Protokol Pemkot Denpasar Dewa Gede Rai, Rai Mantra mengatakan dasar pemikiran dikeluarkan kebijakan PKM ini,
karena melihat masih banyaknya masyarakat yang melakukan ativitas diluar rumah dan belum disiplinnya masyarakat menerapkan protokol Kesehatan.
Seperti Sosial Distancing, Physical Distancing, serta masih banyak masyarakat yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah.
Menurutnya beragam hal yang turut diatur dalam Perwali PKM ini meliputi bekerja dari rumah, belajar dari rumah, beribadah dari rumah, penerapan protokol kesehatan,
pengetatan pengawasan perbatasan dan penduduk pendatang yang masuk Kota Denpasar, serta penggunaan masker.
Termasuk juga kegiatan usaha masyarakat seperti rumah makan, restoran, toko, pasar tradisional dan usaha lainnya bakal lebih diperketat.
“Sekarang lebih dipertegas lagi, masyarakat bisa dikenai sanksi. Jadi, diharapkan agar masyarakat lebih disiplin untuk melaksanakan aturan ini nantinya untuk kepentingan kita bersama dalam memutus penyebaran Covid-19,” tegasnya.
Sanksinya mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara tempat usaha, penutupan usaha hingga pencabutan izin usaha.