30.4 C
Jakarta
12 Desember 2024, 19:05 PM WIB

Raymond Simamora, Oknum Pengacara Terpidana Dua Bulan Penjara Diamankan 

DENPASAR— Raymond Simamora, oknum pengacara yang menyerempet warga hingga luka-luka di Perum Kodam Udayana, Desa Buduk, Mengwi, Badung, diamankan jaksa Kejari Badung, Senin (4/7) siang. “Hari ini kami eksekusi Raymond. Saat kami eksekusi yang bersangkutan berada di PN Denpasar,” ujar Kasi Pidum Kejari Badung, I Gede Gatot Hariawan yang memimpin eksekusi.

 

Lebih jauh Gatot menjelaskan, ekseskusi Raymond ini merupakan tindaklanjut putusan dua bulan penjara yang dijatuhkan pengadilan tingkat kasasi. “Kami sempat cari ke rumahnya ternyata kosong. Yang bersangkutan juga sempat minta ditunda eksekusinya, tapi kami tolak,” tegas mantan Kasi Pidum Kejari Jembrana itu.

 

Karena di rumah kosong, tim jaksa akhirnya melacak keberadaan Raymond. Dari hasil pelacakan itu terpantau sedang berada di PN Denpasar. Saat diamankan yang bersangkutan hendak mengajukan PK atas putusan Kasasi tersebut. “Pengajuan PK tidak menghalangi eksekusi. Makanya kami tetap ambil. Selanjutnya kami bawa yang bersangkutan ke Lapas Kerobokan,” tukasnya.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, terpidana menyerempet warga bernama I Wayan Arina. Berdasarkan laporan di kepolisian, saat itu korban duduk bersama dengan rekannya di pinggir Jalan perumahan. Tiba-tiba dari arah barat menuju arah timur pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih DK 2707 OY membunyikan klakson dengan keras dan mengarahkan sepeda motornya kearah korban yang sedang duduk duduk dipinggir jalan. Sehingga korban tertabrak pelaku yang mengakibatkan korban mengalami luka memar dan berdarah di bagian punggung.

 

Tidak terima dengan hal itu, korban kemudian melapor ke Polres Badung.
Perbuatan Raymond sebagaimana dimaksud dalam Pasal 360 ayat (2) KUHP. Ia dianggap lalai sehingga menyebabkan orang lain mengalami luka-luka. (san)

DENPASAR— Raymond Simamora, oknum pengacara yang menyerempet warga hingga luka-luka di Perum Kodam Udayana, Desa Buduk, Mengwi, Badung, diamankan jaksa Kejari Badung, Senin (4/7) siang. “Hari ini kami eksekusi Raymond. Saat kami eksekusi yang bersangkutan berada di PN Denpasar,” ujar Kasi Pidum Kejari Badung, I Gede Gatot Hariawan yang memimpin eksekusi.

 

Lebih jauh Gatot menjelaskan, ekseskusi Raymond ini merupakan tindaklanjut putusan dua bulan penjara yang dijatuhkan pengadilan tingkat kasasi. “Kami sempat cari ke rumahnya ternyata kosong. Yang bersangkutan juga sempat minta ditunda eksekusinya, tapi kami tolak,” tegas mantan Kasi Pidum Kejari Jembrana itu.

 

Karena di rumah kosong, tim jaksa akhirnya melacak keberadaan Raymond. Dari hasil pelacakan itu terpantau sedang berada di PN Denpasar. Saat diamankan yang bersangkutan hendak mengajukan PK atas putusan Kasasi tersebut. “Pengajuan PK tidak menghalangi eksekusi. Makanya kami tetap ambil. Selanjutnya kami bawa yang bersangkutan ke Lapas Kerobokan,” tukasnya.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, terpidana menyerempet warga bernama I Wayan Arina. Berdasarkan laporan di kepolisian, saat itu korban duduk bersama dengan rekannya di pinggir Jalan perumahan. Tiba-tiba dari arah barat menuju arah timur pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih DK 2707 OY membunyikan klakson dengan keras dan mengarahkan sepeda motornya kearah korban yang sedang duduk duduk dipinggir jalan. Sehingga korban tertabrak pelaku yang mengakibatkan korban mengalami luka memar dan berdarah di bagian punggung.

 

Tidak terima dengan hal itu, korban kemudian melapor ke Polres Badung.
Perbuatan Raymond sebagaimana dimaksud dalam Pasal 360 ayat (2) KUHP. Ia dianggap lalai sehingga menyebabkan orang lain mengalami luka-luka. (san)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/