25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:40 AM WIB

Mudik Dilarang!! PPDN Masih Sumbang Kasus Positif Covid 19 di Bali

DENPASAR – Meski sudah ada pelarangan mudik bagi masyarakat, justru larangan tersebut tak mempengaruhi angka jumlah positif yang di sumbangkan oleh PPDN (pelaku perjalanan dalam negeri).

Hal ini dapat dilihat dari jumlah penambahan kasus harian sejak dilarang mudik. Per Jumat kemarin  (7/5),

ada penambahan kasus positif sebanyak 114 orang yang terdiri dari 103 orang melalui transmisi lokal dan 11 PPDN.

Sedangkan yang sembuh ada sebanyak 168 orang, dan 8 orang meninggal dunia. Terkait ada kasus yang disumbangkan oleh PPDN saat pelarangan mudik,

Sekretaris Satgas Penanganan Covid 19 di Bali, I Made Rentin menyebut sudah aturan yang mendasarinya.

“Ini PPDN yang dalam keadaan darurat sesuai SE (surat edaran),” ujar Made Rentin saat dikonfirmasi Jumat malam (7/5).

SE yang dimaksud, yakni SE Kasatgas No. 13 Tahun 2021 terkait Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442

dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijrah.

Dimana, mereka yang dikecualikan adalah bagi pelaku perjalanan distribusi logistik, atau mereka yang ada keperluan mendesak non mudik,

seperti perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, duka, ibu hamil dan atau persalinan. Lalu bagaimana juga dengan warga asing yang masuk Bali?

“Tidak mungkin. Karena Bandara Ngurah Rai tidak masuk dalam bandara yang diperbolehkan menerima sesuai

dengan Surat Pembatasan Sementara Masuknya pelaku perjalanan ke wilayah Indonesia,” tegasnya.

Di sisi lain, belasan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lombok justru diperbolehkan untuk menyebrang ke Pelabuhan Lembar

di Lombok NTB melalui Pelabuhan Padangbai Bali tepat saat pemberlakuan mudik diseluruh wilayah Indonesia.

Petugas kepolisian berdalih, karena mereka sudah mengikuti sejumlah prosedur protokol kesehatan dan juga mempertimbangkan kemanusiaan.

Sebab, para PMI ini tak memiliki tempat rujukan ketika diminta balik. 

DENPASAR – Meski sudah ada pelarangan mudik bagi masyarakat, justru larangan tersebut tak mempengaruhi angka jumlah positif yang di sumbangkan oleh PPDN (pelaku perjalanan dalam negeri).

Hal ini dapat dilihat dari jumlah penambahan kasus harian sejak dilarang mudik. Per Jumat kemarin  (7/5),

ada penambahan kasus positif sebanyak 114 orang yang terdiri dari 103 orang melalui transmisi lokal dan 11 PPDN.

Sedangkan yang sembuh ada sebanyak 168 orang, dan 8 orang meninggal dunia. Terkait ada kasus yang disumbangkan oleh PPDN saat pelarangan mudik,

Sekretaris Satgas Penanganan Covid 19 di Bali, I Made Rentin menyebut sudah aturan yang mendasarinya.

“Ini PPDN yang dalam keadaan darurat sesuai SE (surat edaran),” ujar Made Rentin saat dikonfirmasi Jumat malam (7/5).

SE yang dimaksud, yakni SE Kasatgas No. 13 Tahun 2021 terkait Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442

dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijrah.

Dimana, mereka yang dikecualikan adalah bagi pelaku perjalanan distribusi logistik, atau mereka yang ada keperluan mendesak non mudik,

seperti perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, duka, ibu hamil dan atau persalinan. Lalu bagaimana juga dengan warga asing yang masuk Bali?

“Tidak mungkin. Karena Bandara Ngurah Rai tidak masuk dalam bandara yang diperbolehkan menerima sesuai

dengan Surat Pembatasan Sementara Masuknya pelaku perjalanan ke wilayah Indonesia,” tegasnya.

Di sisi lain, belasan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lombok justru diperbolehkan untuk menyebrang ke Pelabuhan Lembar

di Lombok NTB melalui Pelabuhan Padangbai Bali tepat saat pemberlakuan mudik diseluruh wilayah Indonesia.

Petugas kepolisian berdalih, karena mereka sudah mengikuti sejumlah prosedur protokol kesehatan dan juga mempertimbangkan kemanusiaan.

Sebab, para PMI ini tak memiliki tempat rujukan ketika diminta balik. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/