29.5 C
Jakarta
2 November 2024, 9:15 AM WIB

Kosmetik Ilegal Marak, Ini Langkah BBPOM, Hasilnya Mengejutkan…

DENPASAR – Kosmetik ilegal kembali ditemukan beredar di Bali. Temuan tersebut terungkap pasca Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Denpasar

melakukan investigasi dan penindakan di sebuah toko kosmetik di Jalan Nusa Kambangan, Denpasar, Rabu (6/6) lalu.

56 produk kosmetik senilai Rp 32 juta lebih diamankan karena illegal. Di antaranya: Eye Shadow (15), Eye Liner (1), Eyebrow (8), Lipstick (13), Pelangsing (5),

Hair Tonic (1), Sabun (1), Semir (1), Make Up Kit (7), Bath Salt (2), Masker (1), dan Krim Pencerah (1) dengan total ada 424 kemasan (pcs).

Kepala BBPOM Denpasar IGA. Adhi Aryapatni mengungkapkan, kosmetik itu diamankan karena tidak mengantongi izin edar.

“Jadi belum punya izin edar dari Badan POM sebanyak 56 item, 424 kemasan dan taksiran harga lebih dari Rp 32 juta,” ujarnya.

Pengungkapan ini diakui merupakan hasil dari investigasi yang dilakukan pihak BBPOM dengan cara menyamar sebagai pembeli.

Saat proses investigasi tersebut, produk yang tidak memiliki izin edar tersebut tidak di display oleh penjualnya. Produknya disimpan secara tersembunyi tapi masih di toko tersebut.

Dalam penggeledahan yang dilakukan, pihak BBPOM pun menanyakan beragam pertanyaan kepada pemilik toko, antaranya terkait supplier dari mana, nota dan sebagainya.

Rupanya, pemilik toko kosmetik tersebut tidak memiliki dokumen pendukungnya karena membeli putus dari Jakarta.

Kini pihak BBPOM masih melakukan pengujian terhadap produk tersebut, apakah berbahaya atau tidak bila digunakan.

Sebab, selama ini, temuan BBPOM terhadap produk kosmetik ilegal di Bali banyak mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hydroquinone, asam retinoat dan sebagainya yang dilarang digunakan pada kosmetik.

Dalam temuan di toko kosmetik ilegal kali ini, ada dugaan sebagai besar adalah produk import dari China. “Sejatinya tidak populer juga (temuan),

hanya kami kurang tahu kalau di dunia online. Tapi kalau yang kami lihat di sarana distribusi, ini produknya jarang kami temukan,” tuturnya

DENPASAR – Kosmetik ilegal kembali ditemukan beredar di Bali. Temuan tersebut terungkap pasca Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Denpasar

melakukan investigasi dan penindakan di sebuah toko kosmetik di Jalan Nusa Kambangan, Denpasar, Rabu (6/6) lalu.

56 produk kosmetik senilai Rp 32 juta lebih diamankan karena illegal. Di antaranya: Eye Shadow (15), Eye Liner (1), Eyebrow (8), Lipstick (13), Pelangsing (5),

Hair Tonic (1), Sabun (1), Semir (1), Make Up Kit (7), Bath Salt (2), Masker (1), dan Krim Pencerah (1) dengan total ada 424 kemasan (pcs).

Kepala BBPOM Denpasar IGA. Adhi Aryapatni mengungkapkan, kosmetik itu diamankan karena tidak mengantongi izin edar.

“Jadi belum punya izin edar dari Badan POM sebanyak 56 item, 424 kemasan dan taksiran harga lebih dari Rp 32 juta,” ujarnya.

Pengungkapan ini diakui merupakan hasil dari investigasi yang dilakukan pihak BBPOM dengan cara menyamar sebagai pembeli.

Saat proses investigasi tersebut, produk yang tidak memiliki izin edar tersebut tidak di display oleh penjualnya. Produknya disimpan secara tersembunyi tapi masih di toko tersebut.

Dalam penggeledahan yang dilakukan, pihak BBPOM pun menanyakan beragam pertanyaan kepada pemilik toko, antaranya terkait supplier dari mana, nota dan sebagainya.

Rupanya, pemilik toko kosmetik tersebut tidak memiliki dokumen pendukungnya karena membeli putus dari Jakarta.

Kini pihak BBPOM masih melakukan pengujian terhadap produk tersebut, apakah berbahaya atau tidak bila digunakan.

Sebab, selama ini, temuan BBPOM terhadap produk kosmetik ilegal di Bali banyak mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hydroquinone, asam retinoat dan sebagainya yang dilarang digunakan pada kosmetik.

Dalam temuan di toko kosmetik ilegal kali ini, ada dugaan sebagai besar adalah produk import dari China. “Sejatinya tidak populer juga (temuan),

hanya kami kurang tahu kalau di dunia online. Tapi kalau yang kami lihat di sarana distribusi, ini produknya jarang kami temukan,” tuturnya

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/