DENPASAR – Kabar mengagetkan datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasar data yang digeber KPK,
BKN Regional Denpasar yang membawahi Bali, NTB, dan NTT meraih ranking 3 dari 14 daerah yang mencetak PNS korupsi.
14 daerah itu antara lain Jogjakarta, Surabaya, Denpasar, Bandung, Makassar, Jakarta, Medan, Palembang, Banjarmasin, Jayapura, Manado, Pekanbaru, Banda Aceh, dan Manokwari.
Dari data Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang diperoleh KPK, daerah yang PNS-nya paling banyak korupsi yakni Pekanbaru dengan 301 PNS yang terbukti korupsi dan masih aktif.
Dari 301 PNS koruptor yang masih aktif tersebut, baru 3 orang yang diblokir dan belum ada yang dipecat.
Medan berada di urutan kedua dengan koleksi 298 PNS koruptor yang masih aktif dan baru 10 orang yang dipecat. Namun, 298 PNS tersebut sudah diblokir.
Kemudian, pada urutan ketiga daerah yang PNS-nya terlibat korupsi, yakni Regional Denpasar. Di Regional Denpasar, ada 292 PNS yang terlibat korupsi dan belum dipecat sama sekali.
Dari 292 PNS yang terlibat korupsi, baru 7 orang yang diblokir. Namun, jumlah PNS yang terlibat korupsi di Denpasar sebanyak itu
mendapat tanggapan Kasubag Pengumpulan Informasi dan Publikasi Pemkot Denpasar I Wayan Hendrayana.
“Terkait pemberitaan di media kami menginfomasikan bahwa sampai saat ini belum ada data valid terkait sanksi jumlah aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat korupsi.
Dari informasi yang kami peroleh kemungkinan yang dimaksud bukan Kota Denpasar secara khusus namun Regional Denpasar yang meliputi Bali, NTB ,dan NTT,” ujar Hendrayana.
Lebih lanjut, kata dia, melalui BKPSDM Kota denpasar sudah berkoordinasi dengan BKN Regional Denpasar untuk kevalidan datanya.
Sebelumnya, juru bicara (jubir) KPK Febri Diansyah menjelaskan, sanksi pemblokiran terhadap PNS yang korupsi hanya berdampak pada proses kepegawaiannya seperti kenaikan pangkat, promosi, mutasi menjadi terhenti.
Sementara itu, para PNS korupsi yang belum dipecat, masih mendapatkan gaji. Pembayaran gaji tersebut tidak dapat dihentikan sampai adanya keputusan pemberhentian PNS/ASN tersebut.
Menurut, dari 14 daerah tersebut, total ada 2.357 PNS yang terlibat korupsi dan masih aktif. Sedangkan PNS yang telah dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat ada 317 dan 1.424 yang telah diblokir.