28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:09 AM WIB

Menyesal, Hakim Ganjar Pengedar Sabhu 4 Tahun

DENPASAR-Amarudin, 40, terdakwa kepemilikan sabhu seberat 0,56 gram netto, akhirnya bernafas lega.

 

Kelegaan sopir freelance, ini setelah Majelis Hakim pimpinan IGN Putra Atmaja, mengganjar dirinya dengan hukukuman miring.

 

Pada sidang dengan pembacaan putusan, hakim akhirnya mengganjar pria yang tinggal di Jalan Gunung Agung, Gg XIX/2, Keluraha Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana

Dengan hukuman pidana 4 tahun, denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara.

 

Sesuai amar putusan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

“Kamu dihukum 4 tahun penjara. Hukuman itu sudah sangat minimal karena kamu menyesal dan kamu masih bertanggung jawab atas keluargamu. Kamu menerima hukuman ini atau mau banding?,” kata hakim Atmaja dalam sidang kemarin. 

 

Atas pertanyaan hakim, Amarudin yang didampingi kuasa hukumnya Made Suardika langsung menerima putusan hakim. “Saya menerima Yang Mulia,” ucap Amirudin.

 

 “Jadi menerima ya? Itu hukuman sudah minimal. Janji jangan mengulangi lagi (terlibat narkoba),” tandas hakim.  

 

 

Diketahui, kasus ini bergulir setelah terdakwa ditangkap Polisi. Berawal dari terdakwa Amarudin menghubungi seseorang bernama Koming untuk memesan paket sabhu.

 

 Transaksi gelap itu pun kemudian sampai ke telinga polisi sehingga dilanjutkan dengan penyelidikan dan penangkapan terhadap terdakwa. 

 

Hasilnya, dari tangan terdakw ditemukan barang bukti berupa 6 paket sabhu dengan berat keseluruhan 0,56 gram netto, satu buah timbangan dan satu buah telepon genggam merek Samsung.

 

Sabhu tersebut diakui milik terdakwa yang didapat dengan cara membeli dari seseorang bernama Koming seharga Rp1.000.000.

 

DENPASAR-Amarudin, 40, terdakwa kepemilikan sabhu seberat 0,56 gram netto, akhirnya bernafas lega.

 

Kelegaan sopir freelance, ini setelah Majelis Hakim pimpinan IGN Putra Atmaja, mengganjar dirinya dengan hukukuman miring.

 

Pada sidang dengan pembacaan putusan, hakim akhirnya mengganjar pria yang tinggal di Jalan Gunung Agung, Gg XIX/2, Keluraha Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana

Dengan hukuman pidana 4 tahun, denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara.

 

Sesuai amar putusan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

“Kamu dihukum 4 tahun penjara. Hukuman itu sudah sangat minimal karena kamu menyesal dan kamu masih bertanggung jawab atas keluargamu. Kamu menerima hukuman ini atau mau banding?,” kata hakim Atmaja dalam sidang kemarin. 

 

Atas pertanyaan hakim, Amarudin yang didampingi kuasa hukumnya Made Suardika langsung menerima putusan hakim. “Saya menerima Yang Mulia,” ucap Amirudin.

 

 “Jadi menerima ya? Itu hukuman sudah minimal. Janji jangan mengulangi lagi (terlibat narkoba),” tandas hakim.  

 

 

Diketahui, kasus ini bergulir setelah terdakwa ditangkap Polisi. Berawal dari terdakwa Amarudin menghubungi seseorang bernama Koming untuk memesan paket sabhu.

 

 Transaksi gelap itu pun kemudian sampai ke telinga polisi sehingga dilanjutkan dengan penyelidikan dan penangkapan terhadap terdakwa. 

 

Hasilnya, dari tangan terdakw ditemukan barang bukti berupa 6 paket sabhu dengan berat keseluruhan 0,56 gram netto, satu buah timbangan dan satu buah telepon genggam merek Samsung.

 

Sabhu tersebut diakui milik terdakwa yang didapat dengan cara membeli dari seseorang bernama Koming seharga Rp1.000.000.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/