DENPASAR – Limbah saat ini kerap menjadi permasalahan yang tak pernah tuntas. Terutama limbah medis. Sebab, sampai saat ini di Bali tidak memiliki tempat pembuangan dan pengelolaan limbah medis padahal banyak rumah sakit baik tipe A sampai C dan fasilitas kesehatan yang lainnya.
Lembaga Peduli Alam dan Lingkungan (Pilang) curiga limbah medis di Bali tidak dikelola dengan baik dikarenakan tempat pengelolaannya di luar Bali. Direktur Eksekutif Lembaga Peduli Alam dan Lingkungan (Pilang), Ni Made Indrawati menyatakan salah satu rumah sakit terbesar di Bali yaitu RS Sanglah menghasilkan limbah medis 1,1 ton per harinya. Begitu juga daerah Buleleng dari 9 rumah sakit, 20 puskesmas dan 6 klinik sebesar 9-12 ton per bulannya di masa pandemi Covid-19.
Total secara keseluruhan B3 di Bali rata-rata setiap harinya mencapai 3,3 ton yang dihasilkan dari fasilitas layanan kesehatan masyarakat.
“Selain itu pengamatan di lapangan adanya dugaan potensi penyimpangan dan pelanggaran dalam pengelolaan limbah dan kenyataan di lapangan pada praktiknya, tak jarang prosedur operasional perusahaan pengelola limbah medis tak sesuai aturan,” ujarnya kemarin (7/12)
Ditakutkan salah satu sumber Covid-19 adalah limbah dari rumah sakit. Soalnya sampah yang dihasilkan dari orang-orang sakit. Indrawati mengakui berangkat dari kepedulian, pihaknya ingin penelitian lebih dalam. Selain itu, pihaknya akan melihat komitmen pemerintah dalam penjagaan lingkungan.
“Kami akan melakukan pertemuan dengan pemerintah. Sejauh mana pemerintah melakukan pengawasan. Seperti apa metodologi apa persyaratan dan ketentuan kami akan mengecek,” cetusnya
Disinggung pengolahan yang baik, Indrawati menjelaskan limbah itu dikumpulkan si penghasil limbah memiliki penyimpanan sementara dilengkapi alat-alat sesuai ketentuan. Kemudian, limbah harus dikirim dalam 2×24 jam harus sampai di pengolah dan harus dilengkapi oleh alat sesuai ketentuan peraturan.
“Apakah betul; tempat pengolahan (tempat di luar Bali) itu sesuai standar. Kalau tidak memenuhi standar tidak usah atau direkomendasikan dipakai,” terangnya.
Tak hanya itu, Pilang juga mendengar isu penyimpangan dalam pengelolaan limbah medis dari Bali. Salah satunya ada penimbunan sampah medis. Pihaknya akan melakukan observasi terkait hal ini. Yang mencengangkan lagi, hukuman bagi yang melanggar ringan hanya dibekukan izin beroperasi. Menurutnya itu tidak ada efek jera.
Indrawati mengakui bahwa permasalahan limbah selama pandemi ini tidak menjadi perhatian serius. Terasa tenggelam. Padahal pengelolaan limbah itu ada aturannya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MLHK) SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Covid-19 dan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dengan turunan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56/MNLHK-Setjen/2015 tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.