DENPASAR– Pintu masuk ke Pulau Dewata semakin terbuka lebar untuk para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Tidak hanya lewat bandara, PPLN juga bisa masuk ke Bali lewat laut melalui Pelabuhan Tanjung Benoa, Denpasar. Tentu harus memenuhi sederet persyaratan yang ditentukan Satgas Penanganan Covid-19.
Di sisi lain, Kementerian Dalam Negeri kembali mengeluarkan instruksi tentang PPKM Jawa – Bali. Dalam Inmendagri terbaru, seluruh kabupaten/kota di Bali masih PPKM level 3.
“Inmendagri ini berlaku dari 8 – 14 Maret 2022,” ujar I Made Rentin, Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Bali, Selasa kemarin (8/3).
Kabar baiknya, kasus positif harian di Bali dua hari terakhir di bawah 200 kasus. Kemarin angka positif tercatat 199 orang, sedangkan sehari sebelumnya tercatat 152 orang. “Angka sembuh juga bertambah 507 orang, sehingga total menjadi 147.001 orang,” imbuh Rentin.
Rentin juga meneruskan rilis Surat Edaran (SE) Nomor 11/2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) di masa pandemi.
Dalam SE tersebut disebutkan, PPDN yang sudah mendapat vaksin dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Sementara PPDN yang baru mendapat vaksin dosis 1 wajib tes PCR dalam waktu 3 x 24 jam atau tes antigen 1 x 24 jam. Sedangkan PPDN yang tidak bisa vaksin karena faktor kesehatan (komorbid), wajib tes PCR 3 x 24 jam atau antigen 1 x 24 jam, dan dilampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah.
Poin lainnya yaitu PPDN dengan usia di bawah 6 tahun atau anak-anak dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Selain SE tentang PPDN, pemerintah pusat juga resmi mengeluarkan SE Nomor 13/2022 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) Khusus Pintu Masuk Bali, Batam, dan Bintan. Ada beberapa poin dalam SE itu. Selain mengizinkan PPLN tanpa karantina, SE itu juga mengatur PPL bisa masuk ke Bali melalui dua pintu. Yakni melalui Bandara Ngurah Rai, Badung, dan Pelabuhan Tanjung Benoa, Denpasar.
Syarat lainnya, PPLN menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan, menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan, dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.
Bagi PPLN yang berstatus WNA, wajib menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19, dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan dengan nilai pertanggungan minimal setara dengan SGD 20.000.