DENPASAR – Dalam rangka menyikapi perkembangan Covid-19 di Provinsi Bali, Pemprov Bali kembali mengeluarkan imbauan.
Imbauan Gubernur Bali Nomor 215/Gugascovid19/VI/2020 terdiri atas 11 item. Isi Imbauan itu antara lain:
1) Bagi peserta didik, agar tetap belajar di rumah:
2) Melarang kegiatan keramaian termasuk tajen;
3) Melarang operasional dan aktivitas obyek wisata, hiburan malam, dan kegiatan lainnya yang melibatkan banyak orang;
4) Kegiatan adat dan agama hanya boleh dilaksanakan dengan melibatkan paling banyak 25 orang;
5) Membatasi perjalanan ke luar Bali, khususnya ke daerah yang masuk zona merah Covid – 19;
6) Mengurangi aktivitas ke luar rumah. Dalam hal melaksanakan aktivitas ke luar rumah, agar masyarakat dengan tertib dan disiplin mengikuti protokol pencegahan Covid-19,
yaitu selalu menjaga jarak fisik dan sosial, wajib menggunakan masker, dan selalu mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;
7) Selalu melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dengan cara meningkatkan daya tahan tubuh dengan mengkonsumsi suplemen seperti vitamin, madu,
ramuan tradisional, dan lain-lain, mengonsumsi makanan yang sehat dan bergizi, berolahraga secara teratur, dan beristirahat dengan cukup;
8) Kepada SATGAS Gotong-Royong di Desa Adat dan Relawan Covid-19 di Desa/Kelurahan agar meningkatkan pengawasan terhadap
warga masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19; Meningkatkan pengawasan terhadap pergerakan
warga masyarakat keluar masuk di wilayahnya; dan bertindak dengan cepat dalam melakukan pencegahan munculnya kasus Covid-19;
9) Kepada Bupati/Walikota agar lebih tanggap dan cepat melakukan upaya pengendalian penularan Covid-19; Tetap membatasi waktu beroperasinya pasar tradisional, warung, pasar swalayan,
toko modern, pusat perbelanjaan, dan restoran; dan selalu berkoordinasi secara intensif dengan Gugus Tugas Provinsi dalam menangani masalah COVID-19;
10) Marilah kita terus bersatu padu untuk membangun optimisme, seraya terus berdoa dengan cara dan keyakinan masing-masing agar Covid-19
segera kembali pada posisi dan fungsi sebagaimana mestinya; 11) Imbauan ini berlaku sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.