25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:40 AM WIB

Badung Larang WNA Ngekos, Denpasar Moderat, Dewa Rai: Tak Ada Larangan

DENPASAR – Pemkab Badung cukup serius memberlakukan Peraturan Bupati Badung Nomor 35 Tahun 2019 tentang Tata Cara Permohonan, Pendaftaran Kembali, dan Penyesuaian Izin Pengelolaan Rumah Kos.

Perbup Badung ini selain mengatur aspek legalitas, juga pengendalian serta pengawasan terhadap rumah kos, juga melarang warga asing atau wisatawan asing tinggal di rumah kos.

Terbitnya Perbup Badung ini tak lepas dari kondisi riil dilapangan karena  menjamurnya rumah kos tanpa memiliki aspek legalitas atau izin, sehingga sulit dilakukan pengawasan.

Bahkan, ada kencenderungan saat ini banyak wisatawan asing memilih tinggal di rumah kos dibandingkan dengan hotel, dengan pertimbangan biaya yang lebih murah.

“Dalam Perbup ini dengan tegas melarang warga negara asing (WNA) tinggal di rumah kos,” tegas epala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Badung I Made Agus Aryawan kemarin.

Namun, langkah berbeda diambil Pemkot Denpasar, salah satu jujukan wisatawan asing nomor dua terbesar di Bali selain Badung.

Pemkot Denpasar memastikan tidak ada aturan melarang wisatawan asing atau  warganegara asing untuk tinggal di kos-kosan.

Selama ini memang WNA lebih banyak tinggal seputaran Sanur, Denpasar. Atau mereka hanya berkunjung sebentar, tapi tinggal di luar Denpasar. Seperti Badung dan Gianyar.

“Kalau di Denpasar tidak ada aturan seperti itu. Belum ada larangan bagi WNA untuk tinggal di rumah  kos atau rumah sewa.

Asal mengikuti peraturan yang berlaku seperti warganegara lainnya,” ucap Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar Dewa Gede Rai.

Kadis Pariwisata Kota Denpasar Dezire Mulyani juga menyatakan hal sama. Pasalnya, turis-turis kebanyak tinggal di Sanur.

Kalau wisatawan domestik lebih banyak menginap di city hotel. Ada juga yang tinggal di budget hotel untuk mengirit biaya.

“Kami nggak tahu dan tidak bisa deteksi. Kalau pengawasan orang asing kan Kesbang.  Belum ada aturan itu sih setahu saya,” pungkasnya. 

DENPASAR – Pemkab Badung cukup serius memberlakukan Peraturan Bupati Badung Nomor 35 Tahun 2019 tentang Tata Cara Permohonan, Pendaftaran Kembali, dan Penyesuaian Izin Pengelolaan Rumah Kos.

Perbup Badung ini selain mengatur aspek legalitas, juga pengendalian serta pengawasan terhadap rumah kos, juga melarang warga asing atau wisatawan asing tinggal di rumah kos.

Terbitnya Perbup Badung ini tak lepas dari kondisi riil dilapangan karena  menjamurnya rumah kos tanpa memiliki aspek legalitas atau izin, sehingga sulit dilakukan pengawasan.

Bahkan, ada kencenderungan saat ini banyak wisatawan asing memilih tinggal di rumah kos dibandingkan dengan hotel, dengan pertimbangan biaya yang lebih murah.

“Dalam Perbup ini dengan tegas melarang warga negara asing (WNA) tinggal di rumah kos,” tegas epala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Badung I Made Agus Aryawan kemarin.

Namun, langkah berbeda diambil Pemkot Denpasar, salah satu jujukan wisatawan asing nomor dua terbesar di Bali selain Badung.

Pemkot Denpasar memastikan tidak ada aturan melarang wisatawan asing atau  warganegara asing untuk tinggal di kos-kosan.

Selama ini memang WNA lebih banyak tinggal seputaran Sanur, Denpasar. Atau mereka hanya berkunjung sebentar, tapi tinggal di luar Denpasar. Seperti Badung dan Gianyar.

“Kalau di Denpasar tidak ada aturan seperti itu. Belum ada larangan bagi WNA untuk tinggal di rumah  kos atau rumah sewa.

Asal mengikuti peraturan yang berlaku seperti warganegara lainnya,” ucap Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar Dewa Gede Rai.

Kadis Pariwisata Kota Denpasar Dezire Mulyani juga menyatakan hal sama. Pasalnya, turis-turis kebanyak tinggal di Sanur.

Kalau wisatawan domestik lebih banyak menginap di city hotel. Ada juga yang tinggal di budget hotel untuk mengirit biaya.

“Kami nggak tahu dan tidak bisa deteksi. Kalau pengawasan orang asing kan Kesbang.  Belum ada aturan itu sih setahu saya,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/