26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 3:31 AM WIB

Denpasar & Tabanan Masuk Zona Merah, Ini Perintah Walikota Rai Mantra

DENPASAR – Sejak 4 Oktober lalu Kota Denpasar dan Kabupaten Tabanan kembali masuk ke zona merah. Status ini muncul lantaran terjadinya lonjakan kasus Covid-19 sejak beberapa hari terakhir.

Berangkat dari kondisi ini, Walikota Denpasar IB Rai Mantra menggelar rapat evaluasi percepatan penanganan Covid secara virtual kemarin dengan beberapa stake holder di Pemkot Denpasar.

Rapat evaluasi ini dihadiri Sekda Kota Denpasar A.AN Rai Iswara dan diikuti seluruh anggota satuan tugas,  Bendesa Adat, Camat, Perbekel/Lurah se-Kota Denpasar.

Walikota Rai Mantra mengatakan, rapat evaluasi ini digelar setelah ada intruksi Presiden RI untuk menangani Covid-19 secara nasional.

Rapat juga digelar lantaran berdasar data BNPB, ada dua daerah di Bali yang masuk zona merah, yakni Kota Denpasar dan Kabupaten Tabanan.

Khusus Kota Denpasar sebagai Ibu Kota Provinsi Bali dengan data dari BNPB sebagai dasar satgas kota hingga desa melakukan langkah-langkah percepatan penanganan.

“Saya meminta seluruh anggota satuan tugas kota, kecamatan dan satgas desa, kelurahan, maupun Desa Adat untuk bersama-sama menekan penyebaran Covid yang kasusnya semakin meningkat,” ujar Walikota Rai Mantra.

Walikota melaporkan, ada dua desa di Kota Denpasar yang tingkat risiko penularannya rendah, yakni Kelurahan Serangan dan Desa Dangin Puri Kauh.

Kedua wilayah tersebut masih dalam zona hijau atau wilayah aman. “Kami memberikan apresiasi kepada dua desa tersebut,” bebernya.

Sementara peta resiko wilayah yang menjadi prioritas perhatian penanganan bersama yakni Desa Ubung Kaja, Padangsambian Kaja,

Padangsambian, Padangsambian Kelod, Pemecutan Kelod, Pemecutan Kaja, Tonja, Sestan, Dauh Puri dan Desa Panjer.

Walikota  Rai Mantra minta kepada Camat yang diasistensi oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar

dapat melakukan fokus group diskusi mengevaluasi satu minggu kedepan dalam penurunan kasus dan warna zona wilayah.

Wilayah yang masuk dalam zona oranye harus tetap disiplin pada protokol kesehatan (prokes) dengan melibatkan

stakeholder pemerintah dan organisasi yang ada di desa   sehingga tidak menimbulkan efek pada aktifitas yang lainnya.

“Nilai-nilai adat, nilai agama yakni Ketuhanan seperti upacara masih berjalan karena tidak boleh mengurangi,

tetapi tata laksana diatur sesuai apa yang menjadi keputusan bersama antara  PHDI dan Majelis Desa Adat,” ujar Rai Mantra. 

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar Dewa Gede Rai menyatakan, saat ini Kecamatan Denpasar Barat dan Utara mendominasi kasus Covid-19 di Kota Denpasar.

Hal ini, kata dia, karena penduduknya yang padat dan adanya aktivitas seperti pasar. 

DENPASAR – Sejak 4 Oktober lalu Kota Denpasar dan Kabupaten Tabanan kembali masuk ke zona merah. Status ini muncul lantaran terjadinya lonjakan kasus Covid-19 sejak beberapa hari terakhir.

Berangkat dari kondisi ini, Walikota Denpasar IB Rai Mantra menggelar rapat evaluasi percepatan penanganan Covid secara virtual kemarin dengan beberapa stake holder di Pemkot Denpasar.

Rapat evaluasi ini dihadiri Sekda Kota Denpasar A.AN Rai Iswara dan diikuti seluruh anggota satuan tugas,  Bendesa Adat, Camat, Perbekel/Lurah se-Kota Denpasar.

Walikota Rai Mantra mengatakan, rapat evaluasi ini digelar setelah ada intruksi Presiden RI untuk menangani Covid-19 secara nasional.

Rapat juga digelar lantaran berdasar data BNPB, ada dua daerah di Bali yang masuk zona merah, yakni Kota Denpasar dan Kabupaten Tabanan.

Khusus Kota Denpasar sebagai Ibu Kota Provinsi Bali dengan data dari BNPB sebagai dasar satgas kota hingga desa melakukan langkah-langkah percepatan penanganan.

“Saya meminta seluruh anggota satuan tugas kota, kecamatan dan satgas desa, kelurahan, maupun Desa Adat untuk bersama-sama menekan penyebaran Covid yang kasusnya semakin meningkat,” ujar Walikota Rai Mantra.

Walikota melaporkan, ada dua desa di Kota Denpasar yang tingkat risiko penularannya rendah, yakni Kelurahan Serangan dan Desa Dangin Puri Kauh.

Kedua wilayah tersebut masih dalam zona hijau atau wilayah aman. “Kami memberikan apresiasi kepada dua desa tersebut,” bebernya.

Sementara peta resiko wilayah yang menjadi prioritas perhatian penanganan bersama yakni Desa Ubung Kaja, Padangsambian Kaja,

Padangsambian, Padangsambian Kelod, Pemecutan Kelod, Pemecutan Kaja, Tonja, Sestan, Dauh Puri dan Desa Panjer.

Walikota  Rai Mantra minta kepada Camat yang diasistensi oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar

dapat melakukan fokus group diskusi mengevaluasi satu minggu kedepan dalam penurunan kasus dan warna zona wilayah.

Wilayah yang masuk dalam zona oranye harus tetap disiplin pada protokol kesehatan (prokes) dengan melibatkan

stakeholder pemerintah dan organisasi yang ada di desa   sehingga tidak menimbulkan efek pada aktifitas yang lainnya.

“Nilai-nilai adat, nilai agama yakni Ketuhanan seperti upacara masih berjalan karena tidak boleh mengurangi,

tetapi tata laksana diatur sesuai apa yang menjadi keputusan bersama antara  PHDI dan Majelis Desa Adat,” ujar Rai Mantra. 

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar Dewa Gede Rai menyatakan, saat ini Kecamatan Denpasar Barat dan Utara mendominasi kasus Covid-19 di Kota Denpasar.

Hal ini, kata dia, karena penduduknya yang padat dan adanya aktivitas seperti pasar. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/