RadarBali.com – Pembebasan lahan milik warga untuk proyek underpass akhirnya beres. Hal itu dibenarkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung, IB Surya Suamba kemarin.
Menurutnya, setelah dilakukan penetapan harga, pemilik lahan sudah menyetujui harga tanah yang kena proyek underpass tersebut.
“Masyarakat semuanya sudah setuju harga tanah, tinggal koreksi benda di atas tanah, ” jelas pejabat yang akrab dipanggil Gus Surya ini.
Pihaknya akan menurunkan timnya untuk mendata kembali mengenai lahan yang belum masuk.
“Tim akan turun kembali besok (hari ini) untuk mendata benda diatas tanah yang mungkin belum masuk, ” jelasnnya.
Sementara total ada 15 bidang tanah dengan 14 orang kepemilikan. Total luas lahan yang dibebaskan yaitu 1.018 meter persegi dengan nilai apraisal tanah Rp 20 juta per m2.
Pemkab Badung telah memasang anggaran Rp 85 miliar untuk proses pembebasan lahan pembangunan underpass.
Anggaran yang dipasang pada APBD Badung 2017 ini dipastikan berjalan lancar untuk mendukung pelaksanaan IMF pada pertengahan tahun 2018.
Selain itu, pembangunan underpass diharapkan bisa mengatasi masalah kemacetan.