MANGUPURA – Tim Sistem Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan Terhadap Covid-19 Kabupaten Badung tetap berlanjut. Selasa (9/2) kemarin melakukan pengawasan di wilayah Tegal Luwih, Dalung Permai, Dalung, Badung. Namun untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro pengawasan dilakukan bersama Satgas Desa setempat.
Kasatpol PP Badung, IGA Ketut Suryanegara menerangkan, untuk pengawasan PPKM berbasis mikro berbeda dengan pengawasan PPKM sebelumnya. Yakni pihaknya menugaskan anggota ikut bergabung pada posko-posko yang dibuat oleh Polres Badung dan desa/ kelurahan sesuai permintaan. Kemudian, menyasar sidak yang diikuti rapid test secara acak pada prioritas desa/ kelurahan zona merah.
Selain itu, bekerjasama dengan Dinas Kesehatan mentracking orang yang hasil testnya positif, minimal 20 orang yang pernah kontak. “Bersama Satgas Desa ikut mengawasi pelaksanaan upacara adat, agama dan sosial, karena sejak PPKM mikro ini, semua penyelenggara giat agama, adat dan sosial melaporkannya tidak kepada desa setempat, juga harus melapor ke kecamatan dan kabupaten,” beber Suryanegara dikonfirmasi, Selasa kemarin.
Selain itu, pihaknya juga melakukan hal yang sama seperti PPKM 1 dan 2. Seperti sidak pada obyek wisata dan monev, serta pengawasan jam operasional usaha. Tim Sistem Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan Terhadap Covid-19 Kabupaten Badung juga melakukan sidak kemarin pukul 09.00 di wilayah Banjar Tegal Luwih.
Sidak itu melibatkan 14 orang dari unsur Satpol PP, 7 orang unsur kepolisian, 2 orang dari Dinkes Badung, dan 1 orang dari Dishub Badung. Temuan di lapangan ada pelanggaran menggunakan masker tidak benar sebanyak 7 orang. Pelanggar ini hanya diberi sanksi pembinaan push up.
“Cuma kita kasih pembinaan saja karena memakai masker tidak dengan benar di wilayah Desa Dalung,” pungkasnya.