29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:58 AM WIB

Selisih 32 Suara, Calon Perbekel Angantaka Badung Protes karena Ini

MANGUPURA – Pemilihan Perbekel (Pilkel) serentak di Kabupaten Badung mulai bergolak.  Yakni salah satu calon Perbekel,  I Nyoman  Bagiana pada Pilkel di Desa Angantaka, Abiansemal, Badung keberatan terhadap pelaksanaan mengenai  beda persepsi model model pencoblosan  secara simetris antar TPS setempat.

 

Untuk memprotes ha tersebut, calon perbekel asal Banjar Puseh ini langsung mendatangi Pimpinan DPRD Badung. Dia juga menyurati pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa  (DPMD) Kabupaten Badung untuk meminta penjelasan dan keberadaan terhadap beda persepsi model pencoblosan tersebut.

 

I Nyoman Bagiana menegaskan, ia ingin mengetahui kejelasan dari DPMD Badung dan menyampaikan surat keberatannya atas hasil  pemilihan  Perbekel  Agantaka sejumlah alasan. Pertama  pada TPS 3 yang berlokasi di SD Nomor 2 Angantaka ditemukan model  pencoblosan simetris yang dinyatakan sah. Namun di TPS lain yakni TPS 1, 2, 4, 5, 6, 7, 8, 9 ditemukan model  pencoblosan simetris, namun dinyatakan tidak sah.

 

Padahal berdasarkan hasil bimbingan teknis Ketua KPP dan juga pernyataan  dari Kepala DPMD Badung menyatakan model  pencoblosan  secara simetris dinyatakan sah. 

 

“Saya menuntut  dilakukan pembukaan kotak  suara untuk membuktikan  surat suara model pencoblosan  simetris yang tidak sah menjadi sah sebagaimana dalam  TPS 3 dan pernyataan  dari Kepala DPMD Badung,” bebernya saat ditemui di gedung DPRD, Selasa (9/2).

 

Kalau keberatannya  tidak diindahkan, maka ia bersama tim kuasa hukumnya  akan menempuh  jalur hukum secara perdata dan atau  tata usaha negara serta pidana. Karena  semua saksi ditekan dan tertekan  dalam proses Pilkel di Desa Angantaka.

 

“Suara yang tidak sah ini juga menjadi pertanyaan kita. Karena cukup banyak yakni mencapai 518 surat suara. Hal ini perlu penjelasan, untuk itu kami datang ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Badung,” jelasnya..

 

Setelah Bagiana menyampaikan keluh kesahnya di hadapan pimpinan DPRD Badung, ia langsung mendatangi kantor DPMD Badung. Sayangnya pertemuan dengan sejumlah pihak  tersebut tertutup bagi awak media.

 

“Mohon maaf untuk hasil pertemuan hari ini, kami belum bisa memberi tahu dan kita juga harus melaporkan masalah ini ke pimpinan” jelas Kadis DPMD Badung, I Komang Budi Argawa usai pertemuan dengan sejumlah pihak seperti camat Abiansemal, panitia pemilihan Pilkel Angantaka, pihak kepolisian serta Pj perbekel Angantaka itu.

 

Mengenai surat keberatan yang dilayangkan oleh salah satu calon perbekel Angantaka tersebut, ia juga belum berani memberikan keterangan lebih lanjut.

 

“Kami belum bisa memberikan statement dulu kita koordinasi ke dalam dulu,” jelasnya.

Untuk diketahui, Pilkel di Desa Angantaka ada dua calon. Nomor urut 1 A.A Ngr Gede Eka Surya  memperoleh 1.099 suara. Sementara nomor urut 2  I Nyoman Bagiana memperoleh 1.067 suara.  Total DPT 3.167, kehadiran ke TPS 2.747, suara sah 2.166 dan suara tidak sah ada 518 suara. 

MANGUPURA – Pemilihan Perbekel (Pilkel) serentak di Kabupaten Badung mulai bergolak.  Yakni salah satu calon Perbekel,  I Nyoman  Bagiana pada Pilkel di Desa Angantaka, Abiansemal, Badung keberatan terhadap pelaksanaan mengenai  beda persepsi model model pencoblosan  secara simetris antar TPS setempat.

 

Untuk memprotes ha tersebut, calon perbekel asal Banjar Puseh ini langsung mendatangi Pimpinan DPRD Badung. Dia juga menyurati pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa  (DPMD) Kabupaten Badung untuk meminta penjelasan dan keberadaan terhadap beda persepsi model pencoblosan tersebut.

 

I Nyoman Bagiana menegaskan, ia ingin mengetahui kejelasan dari DPMD Badung dan menyampaikan surat keberatannya atas hasil  pemilihan  Perbekel  Agantaka sejumlah alasan. Pertama  pada TPS 3 yang berlokasi di SD Nomor 2 Angantaka ditemukan model  pencoblosan simetris yang dinyatakan sah. Namun di TPS lain yakni TPS 1, 2, 4, 5, 6, 7, 8, 9 ditemukan model  pencoblosan simetris, namun dinyatakan tidak sah.

 

Padahal berdasarkan hasil bimbingan teknis Ketua KPP dan juga pernyataan  dari Kepala DPMD Badung menyatakan model  pencoblosan  secara simetris dinyatakan sah. 

 

“Saya menuntut  dilakukan pembukaan kotak  suara untuk membuktikan  surat suara model pencoblosan  simetris yang tidak sah menjadi sah sebagaimana dalam  TPS 3 dan pernyataan  dari Kepala DPMD Badung,” bebernya saat ditemui di gedung DPRD, Selasa (9/2).

 

Kalau keberatannya  tidak diindahkan, maka ia bersama tim kuasa hukumnya  akan menempuh  jalur hukum secara perdata dan atau  tata usaha negara serta pidana. Karena  semua saksi ditekan dan tertekan  dalam proses Pilkel di Desa Angantaka.

 

“Suara yang tidak sah ini juga menjadi pertanyaan kita. Karena cukup banyak yakni mencapai 518 surat suara. Hal ini perlu penjelasan, untuk itu kami datang ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Badung,” jelasnya..

 

Setelah Bagiana menyampaikan keluh kesahnya di hadapan pimpinan DPRD Badung, ia langsung mendatangi kantor DPMD Badung. Sayangnya pertemuan dengan sejumlah pihak  tersebut tertutup bagi awak media.

 

“Mohon maaf untuk hasil pertemuan hari ini, kami belum bisa memberi tahu dan kita juga harus melaporkan masalah ini ke pimpinan” jelas Kadis DPMD Badung, I Komang Budi Argawa usai pertemuan dengan sejumlah pihak seperti camat Abiansemal, panitia pemilihan Pilkel Angantaka, pihak kepolisian serta Pj perbekel Angantaka itu.

 

Mengenai surat keberatan yang dilayangkan oleh salah satu calon perbekel Angantaka tersebut, ia juga belum berani memberikan keterangan lebih lanjut.

 

“Kami belum bisa memberikan statement dulu kita koordinasi ke dalam dulu,” jelasnya.

Untuk diketahui, Pilkel di Desa Angantaka ada dua calon. Nomor urut 1 A.A Ngr Gede Eka Surya  memperoleh 1.099 suara. Sementara nomor urut 2  I Nyoman Bagiana memperoleh 1.067 suara.  Total DPT 3.167, kehadiran ke TPS 2.747, suara sah 2.166 dan suara tidak sah ada 518 suara. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/